Ilustrasi. 1271 unit gardu listrik Ilegal di Batam ditemukan Inspektur Ketenagalistrikan. (Foto: Antara) |
TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Inspektur Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau (ESDM Kepri) menemukan 1271 unit gardu listrik ilegal milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
Menanggapi permasalahan itu, Kepala Dinas ESDM Kepri Hendri Kurniadi, menjelaskan, 1271 unit gardu distribusi listrik milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Operasi.
"Temuan itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektur Ketenagalistrikan mulai 15-18 September 2020," ungkap Hendri, di Tanjungpinang, Kamis (01/10/2020).
"Di Batam itu ada 1629 unit gardu distribusi milik PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, 1271 unit gardu belum memiliki Sertifikat Laik Operasi," ujarnya.
Padahal berdasarkan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, seluruh instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi.
Pemilik instalasi listrik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 51 ayat (1) berupa penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Ancaman terhadap pemilik gardu listrik yang tidak bersertifikasi itu disebabkan mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
Kemudian pada Pasal 54 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 44 ayat (4) tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Kami sudah melayangkan surat kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, dan memerintahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengoperasikan instalasi listrik," tegasnya.
Hendri mengatakan Dinas ESDM Kepri masih mempertimbangkan proses pembinaan ketimbang masalah hukum terhadap PT Pelayanan Listrik Nasional Batam tersebut.
"Kami masih membahas permasalahan ini, dan tentunya keputusan berlandaskan peraturan yang berlaku," ucapnya. (***)
Ancaman terhadap pemilik gardu listrik yang tidak bersertifikasi itu disebabkan mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
Kemudian pada Pasal 54 ayat (1) menegaskan setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa Sertifikat Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud Pasal 44 ayat (4) tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.
"Kami sudah melayangkan surat kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam, dan memerintahkan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku dalam pengoperasikan instalasi listrik," tegasnya.
Hendri mengatakan Dinas ESDM Kepri masih mempertimbangkan proses pembinaan ketimbang masalah hukum terhadap PT Pelayanan Listrik Nasional Batam tersebut.
"Kami masih membahas permasalahan ini, dan tentunya keputusan berlandaskan peraturan yang berlaku," ucapnya. (***)
Sekda Lantik Tiga Pejabat Hasil Open Bidding Pemprov Kepri
Kontak Erat Dengan 10 Santriwati yang Terinfeksi Covid-19, 50 Orang Tes Usap di Bintan
Dari Luar Daerah, Pemkot Tanjungpinang Himbau Warga Lakukan Karantina Mandiri
Dinkes Catat Pasien Sembuh dari Virus Corona Bertambah Tujuh Orang di Tanjungpinang
Latisya Arwa Jossi, Siswa SD Asal Anambas Juara I Lomba Bertutur Tingkat Nasional
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment