Tim Gabungan Razia Malam yang akan melakukan pengawasan di kota Dumai, Minggu (20/9/2020). (Foto: Endy C-Dnst/Forumpublik.com) |
Kegiatan tersebut lansung dipimpin oleh Walikota Dumai Zulkifli AS, di Gedung Pendopo, Kota Dumai, Minggu (20/9/2020).
Pantauan awak media, himbauan pemberlakuan jam malam ini, sudah tanpak diberlakukan di wilayah para pedagang disepanjang jalan Sudirman (area bukit gelanggang) dan kini mengarah juga ke Jalan. Sukajadi / Jln. Diponegoro.
Hal ini dilakukan untuk menghadapi proses pemutusan mata Rantai Covid-19 yang di anggap cukup serius.
Zulkifli AS menyampaikan, untuk menghadapi kondisi zona merah, Forkopimda Dumai membentuk tim gabungan razia pedagang pada malam hari, khusus melakukan tindakan tegas bagi masyarakat kota Dumai.
"Tentunya terutama sekali pada saat jam malam kerumunan warga masyarakat, maka di berlakukan razia malam," kata Zulkifli AS.
Zulkifli AS juga mengatakan dalam hal penerapan Skala Sosial Distancing pada tempat berkumpulnya warga malam hari, baik di Warung kopi (Warkop), Kedai dan Kios yang masuk dalam katagori kerumunan dan keramaian akan di berikan sanksi, dibubarkan oleh pihak tim Razia gabungan tersebut.
Hal ini dilakukan yaitu untuk pelaksanaan menghadapi wabah Covid-19 Kota Dumai yang menjadi kewaspadaan warga masyarakat serta untuk tetap siaga.
"Sebab sudah skala sangat serius memasuki zona merah, pasalnya mulai banyak masyarakat yang Reaktif dan Orang Dalam Pantauan (ODP). Maka dari itu, Pemkot Dumai segera melakukan penerapan, penertiban bagi para pedagang kota Dumai," jelas Zulkifli AS.
Sesuai dengan Protokol Kesehatan, instruksi Kapolri maupun aturan yang berlaku, bahkan adanya Sanksi hukum, diharapkan warga dan para pelaku dagang kuliner malam, agar taat pada aturan-aturan yang diterapkan pemerintah tersebut untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan keselamatan untuk seluruh masyarakat.
Sesuai dengan Protokol Kesehatan, instruksi Kapolri maupun aturan yang berlaku, bahkan adanya Sanksi hukum, diharapkan warga dan para pelaku dagang kuliner malam, agar taat pada aturan-aturan yang diterapkan pemerintah tersebut untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan keselamatan untuk seluruh masyarakat.
Tim Gabungan saat merazia pedagang dan warga pada malam hari untuk memberi teguran di jalan Sudirman (area bukit gelanggang), Kota Dumai, Minggu (20/9/2020). (Foto: Endy C-Dnst/Forumpublik.com) |
Pantauan awak media, himbauan pemberlakuan jam malam ini, sudah tanpak diberlakukan di wilayah para pedagang disepanjang jalan Sudirman (area bukit gelanggang) dan kini mengarah juga ke Jalan. Sukajadi / Jln. Diponegoro.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) HR.Bambang W, menyampaikan, adapun tim Razia pemberlakuan jam malam, gabungan yang terdiri dari :
1.Satpol PP 9 orang,
2.Kodim 0320 2 orang,
3.Rudal 004 3 orang,
4.Satradar 3 orang,
5.Polres 14 orang,
6.Dinkes 2 orang,
7.Kesbangpol 4 orang,
8.BPBD 4 orang.
"Ini jumlah anggota patroli Gabungan Covid-19 Regu 2 malam ini. Razia gabungan ini di laksanakan sesuai hasil rapat walikota Dumai dan Forkopimda beserta para pedagang kuliner malam, agar mencegah peningkatan penularan virus corona untuk warga masyarakat kota Dumai pada umumnya," tutup Bambang.
1.Satpol PP 9 orang,
2.Kodim 0320 2 orang,
3.Rudal 004 3 orang,
4.Satradar 3 orang,
5.Polres 14 orang,
6.Dinkes 2 orang,
7.Kesbangpol 4 orang,
8.BPBD 4 orang.
"Ini jumlah anggota patroli Gabungan Covid-19 Regu 2 malam ini. Razia gabungan ini di laksanakan sesuai hasil rapat walikota Dumai dan Forkopimda beserta para pedagang kuliner malam, agar mencegah peningkatan penularan virus corona untuk warga masyarakat kota Dumai pada umumnya," tutup Bambang.
0 comments:
Post a Comment