Sekda Kepri : Akan Ada Sanksi Baik Bagi Badan Usaha ataupun Perorangan Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Sekda Kepri H TS Arif Fadillah menyampaikan akan segera memberlakukan penerapan sanksi disiplin bagi badan usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. (Foto: Humpro Kepri)

TANJUNGPINANG (KEPRI) - Forumpublik.com | Terkait dengan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di beberapa wilayah di Provinsi (Kepulauan Riau (Kepri), Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan akan segera memberlakukan penerapan sanksi disiplin bagi badan usaha dan perorangan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri H TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, Rabu (16/9/2020).

"Sebagai salah satu upaya penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Kepri, saat ini kita akan mempertegas disiplin protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat," ujar Arif.

Menurut Arif, saat ini pihaknya bersama gugus tugas kabupaten kota se Provinsi Kepri telahpun membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait sanksi bagi masyarakat dan badan usaha yang membiarkan serta mengabaikan penerapan protokol Covid-19 di Provinsi Kepri.

"Di Provinsi sudah kita terapkan, kota Tanjungpinang,kota Batam serta kabupaten di provinsi Kepri sudah pun diterapkan sanksi-sanksi ini,"ungkap Arif.

Baca juga: Tidak Ingin Menyakiti Perasaan Para Calon, Ismeth Abdullah Pilih Netral Dalam Pilkada Kepri

Yang mana, lanjut Arif nantinya sanksi yang diberikan kepada mereka yang melanggar serta mengabaikan penerapan protokol Covid-19 sebagai berikut, mulai dari sanksi ringan seperti teguran, sanksi administrasi dan yang terakhir sanksi denda.

"Untuk besarannya relatif persuatif, tergantung pelanggarannya, pastinya pertama kita berikan sanksi teguran dulu, jika diabaikan naik ke sanksi administratif jika memang kembali mengabaikan kita ambil sanksi denda baik bagi perorangan maupun badan usaha," tegas Arif.

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi sebagai berikut seperti badan usaha yang membiarkan masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, membuat kerumunan, tidak menerapkan jaga jarak, sehingga memungkinkan resiko tinggi penularan Covid-19.

Serta masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak menerapkan jaga jarak, berkerumun dan lainnya.

Lihat juga:
Masa PandemiCovid-19, ESDM Kepri Minta PLN Batam Tingkatkan Pelayanan
Dinkes Tanjungpinang Catat Penambahan Jumlah Pasien Covid-19 Melonjak
KPU Resmi Terima Lukita-Abdul Basyid Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam
Selama Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Jalan Depan Kantor KPU Kepri Ditutup
Peserta Didik Kurang Mampu Terima Bantuan dari Gubernur Keri Paket Internet Gratis

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment