Tersangka MI (23) dan HD (28) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dibekuk di Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan saat diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama Jajaran Polres Dumai, Jumat (18/9/2020). (Foto: Hms Polres Dumai/Forumpublik.com) |
Adapun para pelaku adalah MI (23) dan HD (28) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dibekuk di Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Iskandar membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Curat.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Iskandar membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana Curat.
Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka MI (23) dan HD (28) disebuah Warung Jalan Suka Damai RT. 008 Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan pada Jumat (18/09) dini hari sekira pukul 03.00 WIB, berhasil diketahui oleh pemilik warung yang terbangun dari tidur usai merasakan ada yang menyentuh ataupun menyenggol kakinya, kemudian melihat ada seseorang yang sedang jongkok seolah hendak berusaha mengambil sesuatu.
"Penangkapan bermula saat Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka MI (23) dan HD (28) berhasil diketahui oleh Pemilik Warung yang terbangun dari tidur dan kemudian meneriaki serta mengejar tersangka yang berlari hingga Ujung Batas Cor-coran Jalan Utama Suka Damai," ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi IPTU Iskandar, Sabtu (19/09),
"Penangkapan bermula saat Aksi Pencurian yang dilakukan oleh Tersangka MI (23) dan HD (28) berhasil diketahui oleh Pemilik Warung yang terbangun dari tidur dan kemudian meneriaki serta mengejar tersangka yang berlari hingga Ujung Batas Cor-coran Jalan Utama Suka Damai," ungkap AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi IPTU Iskandar, Sabtu (19/09),
"Pemilik warung mendapatkan perlawanan oleh tersangka yang menggunakan pisau dan mengakibatkan korban mengalami luka robek di lengan kiri," pungkas Andri Ananta.
Baca juga: Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Amankan DE, Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Saksi Perceraian
Mendapati laporan kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama-sama Warga Setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI (23) dan HD (28).
Baca juga: Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Amankan DE, Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Saksi Perceraian
Mendapati laporan kejadian tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan bersama-sama Warga Setempat lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka MI (23) dan HD (28).
Begitu juga turut serta mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note 5 Pro warna Putih Gold milik Pemilik Warung yang telah dicuri oleh Kedua Tersangka, 1 (satu) buah Obeng warna Putih, 1 (satu) buah Tang warna Orange, 1 (satu) buah Gembok warna Kuning,1 (satu) buah Pisau dan 1 (satu) buah Tas Samping warna Hitam. Atas kejadian tersebut Pemilik Warung mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
"Kini tersangka MI (23) dan HD (28) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah berada di Mako Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Andri Ananta.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka MI (23) dan HD (28) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun," tutup AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
Lihat juga:
Patroli Khusus C3, Polres Dumai melalui Polsek Jajaran laksanakan KRYD
Reskrim Polsek Bukit Kapur Ungkap Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan
Kapolres Dumai Beserta Jajaran Sambut Hari Raya Idul Adha 1441H, Qurban 8 Sapi dan 3 Kambing
Polres Dumai Operasi Patuh Lancang Kuning KRYD dan C3 di Kota Dumai
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Penulis: Endy C-Dnst/Tim
Editor: Manto
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka MI (23) dan HD (28) akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun," tutup AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.
Lihat juga:
Patroli Khusus C3, Polres Dumai melalui Polsek Jajaran laksanakan KRYD
Reskrim Polsek Bukit Kapur Ungkap Perjudian Jenis Permainan Tembak Ikan
Kapolres Dumai Beserta Jajaran Sambut Hari Raya Idul Adha 1441H, Qurban 8 Sapi dan 3 Kambing
Polres Dumai Operasi Patuh Lancang Kuning KRYD dan C3 di Kota Dumai
Ditresnarkoba Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu, Hasil Pengungkapan Jaringan Internasional
Penulis: Endy C-Dnst/Tim
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment