BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok Media Indonesia)
|
MEDAN (SUMUT) - Forumpublik.com | Karyawan PT. Bintang Persada Satelit (BPSAT) melaporkan Pengusaha SL alias A ke Polrestabes Medan karena memotong Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) Pekerja/Buruh setiap bulannya dari upah buruh, tetapi tidak disetorkan oleh pihak perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Akibat dari perbuatan perusahaan tersebut, yang tidak menyetorkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT, sebanyak 25 org Karyawan perusahaan tersebut mengalami kerugian.
Karyawan atas nama Suhaimi dkk, mengatakan bahwa, total Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Tahun 2019 dan Tahun 2020 dari tanggung jawab Pemberi Kerja dan tanggung jawab Pekerja/Buruh yang Tidak disetor oleh PT. Bintang Persada Satelit adalah sebesar Rp. 35.709.747,75.
"Pengutipan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program JHT kepada kami 25 Pekerja pada bulan Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 sebesar Rp. 59.646,48,- per bulan. Dan Pengutipan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Januari 2020 sampai dengan Mei 2020 sebesar Rp. 64.450,- per bulan. Jadi, total selama 8 bulan tidak disetorkan," ungkap Suhaimi di Kantor Firma Hukum Sentra Keadilan, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumut, Kamis (6/8/20).
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dipotong dari gaji secara langsung setiap bulan sesuai dengan bukti slip gaji kami," cetus suhaimi.
Suhaimi lanjut mengatakan, bahwa hal ini diketahui dari bukti Informasi Dana dan Usia Pensiun Peserta JHT atas nama 25 Pekerja pada PT Bintang Persada Satelit telah dihentikan oleh perusahaan sejak bulan Oktober 2019 pada BPJS Ketenagakerjaan.
"Akibat dari perbuatan PT. Bintang Persada Satelit, saya bersama dkk telah melaporkan ke Polrestabes Medan, pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan didampingi oleh pengacara dari Firma Hukum Sentra Keadilan Gindo Nadapdap,SH.,MH, dan Natal Sidabutar, SH, dengan LP No : STTLP/1900/K/VIII/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN," papar Suhaimi.
Ditempat yang sama, Gindo Nadapdap selaku penasehat hukum dari para karyawan, mengatakan, perusahaan tersebut dilaporkan dengan tuduhan diduga melanggar Undang Undang (UU) No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Perbuatan PT. Bintang Persada Satelit yang tidak menyetorkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Program JHT Pekerja/ Buruh telah melanggar Pasal 19 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Jo. Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS," ucap Gindo.
Lebih lanjut Gindo menjelaskan, adapun bunyi dari Pasal 19 Ayat (2): Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS, dan Pasal 55: Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," papar Gindo
Disamping itu, Gindo juga menyampaikan bahwa PT. Bintang Persada Satelit juga dapat dikenakan Pasal 372 Jo Pasal 374 KUH Pidana.
Adapun bunyi dari Pasal 372 KUH Pidana: Barang Siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
"Untuk Pasal 374 KUH Pidana, sengat tegas mengatakan, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun," pungkas Gindo.
Lihat juga:
Penulis: S Art
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment