Dari Lurah Hingga Jaksa, Berikut 6 Orang yang Terseret Kasus Djoko Tjandra

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinaki Sirna Malasari. (Foto: Istimewa)

JAKARTA
- Forumpublik.com |
Kasus skandal korupsi Bank Bali yang terjadi sejak tahun 1999 kembali diperbincangkan publik. Ini setelah terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap Bareskrim Polri.

Direktur PT Era Giant Prima (EGP) itu diketahui bersembunyi Malaysia sebelum ditangkap tim khusus Bareskrim. Dia digelandang ke Indonesia setelah melarikan diri sejak tahun 2009. Djoko Tjandra diketahui sempat keluar masuk Indonesia.

Pada 8 Juni 2020, dia sempat ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus yang membelitnya. Dia juga sempat mengurus KTP di Kelurahan Grogol dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Djoko Tjandra akhirnya ditangkap setelah 11 tahun buron dari Kejaksaan Agung. Dia kabur ke luar negeri menghindari hukuman 2 tahun penjara terkait kasus hak tagih Bank Bali.

Kendati demikian, ternyata ada banyak pihak yang membantu pelariannya selama ini. 

Orang-orang tersebut mulai dari lurah, oknum polisi hingga jaksa.

Melansir Forumpublik.com dari jppn.com, berikut ini 6 orang "pembantu" pelarian Djoko Tjandra:

1. Lurah Grogol Selatan, Jakarta, Asep Subahan

Lurah Grogol Selatan, Jakarta, Asep Subahan dilengserkan dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian pelayanan penerbitan e-KTP seorang buronan.

2. Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni 2020, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020. Belakangan, Prasetijo Utomo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Djoko Tjandra. Saat ini, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

3. Brigadir Jenderal Polisi Nugroho Wibowo

Mantan Sekretaris NCB Interpol Indonesia diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014. Melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho Wibowo mengirim surat penghapusan Interpol Red Notice Djoko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

4. Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte ikut dimutasi. Dia dianggap lalai mengawasi anak buahnya, yakni Nugroho Wibowo.

5. Pengacara Anita Kolopaking

Senasib dengan kliennya, pengacara Anita Kolopaking telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Anita Kolopaking diduga membuat surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra. Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan.

6. Jaksa Pinaki Sirna Malasari

Jaksa Pinaki Sirna Malasari menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dia telah dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi.

Lihat juga:

(ngopibareng/jpnn)
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment