Amanat UU: Ketua KPK Siap Hadiri Sidang Dewas Soal Sewa Heli

Amanat UU: Ketua KPK Siap Hadiri Sidang Dewas Soal Sewa Heli
Ketua KPK RI Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si. (Foto: Istimewa)

JAKARTA
- Forumpublik.com |
Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI H. Firli Bahuri menegaskan akan menghadiri agenda sidang Dewan Pengawas (Dewas) yang sedianya besok dilaksanakan. Firli menyampaikan akan sangat menghormati dan menghargai prosesi dan hasil sidang tersebut.

“Saya ini orang kerja, prinsipnya saya tetap kerja saja. Saya akan hadiri karena sidang ini kegiatan yang dilakukan sebagai wujud amanat Undang-Undang. Mekanisme inipun merupakan kegiatan untuk klarifikasi, dan menjelaskan secara detil obyek permasalahannya. Saya sangat menghargai proses ini,” terang Firli saat menjawab melalui pesan singkat wartawan, Senin (24/8/20).

Firli juga menjelaskan bahwa saat ini KPK tengah mempersiapkan agenda Pencanangan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang akan dicanangkan pada hari Rabu, 26 Agustus 2020.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa orientasi saya pribadi adalah kerja dan kerja, memberikan pengabdian terbaik. Tadi pagi jam 9.30 WIB kami pimpinan KPK melaporkan kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Wapres KH. Makruf Amin secara terpisah di Istana, tentang persiapan kegiatan pencanangan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang akan dibuka langsung oleh Bapak Presiden,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Firli mengatakan bahwa dirinya tidak menganut hidup mewah atau hedonisme. Dirinya naik helikopter ke Sumatera Selatan itu atas sewa olehnya.

Pun begitu, ia menyampaikan bahwa tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah. Tetapi dilakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas demi bangsa dan negara. Dirinya juga menegaskan bahwa uang gajinya untuk mendukung kelancaran dan kemudahan tugas-tugas.

“Saya sewa dan saya sudah jelaskan kepada Ketua Dewas Pak Tumpak. Saya tidak menerima gratifikasi dan tidak menerima hadiah. Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri,” tegasnya.

Dirinya mengaku, untuk bangsa ia telah mengabdi selama 36 tahun, sejak berpangkat sersan dua polisi tahun 1984. Tahun 1983 saat mengikuti pendidikan Bintara polri di Kodiklat 006 Betung Komdak Sumbagsel (sekarang SPN Betung Polda Sumsel).

“Dengan pengabdian cukup lama itu, masa saya harus menodai bhakti dan pengabdian saya tersebut dikarenakan hanya saya menggunakan helikopter untuk efektifitas dan efisiensi waktu saya?” sebutnya.

“Saya sudah ikrarkan jiwa ragaku untuk rakyat, bangsa dan negaraku indonesia. My country have given everything to me, so it is time for me to pay back to my state, my people and my lovely country NKRI.l,” pungkas Jenderal Polisi berbintang Tiga ini.

Baca juga: Pilkada 2020: IBu Mega Akan Beri Arahan, 75 Paslon Bakal Diumumkan PDIP

Bukan Gaya Hedonisme

Penggunaan helikopter yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri justru merupakan bagian dari komitmen untuk bisa bekerja secara efektif dan efisien, bukan bagian dari gaya hidup hedon.

Praktisi hukum Ali Lubis menilai dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan firli Bahuri perlu dicermati secara bijak dan perlu menghormati proses yang sedang berjalan.

Pemeriksaan kode etik didasarkan pada Perdewas 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, di mana poin 1 nomor 27 tentang Integritas.

“Di Ponit itu berbunyi Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi,” sebut, Ali Lubis.

Dalam kasus ini, Ali Lubis menjerlaskan bahwa Wakil Ketua KPK Alex Marwata telah memberi penjelasan mengenai alasan Firli Bahuri bepergian naik helikopter. Disebutkan bahwa Firli Bahuri mengambil cuti 1 hari untuk keperluan pulang kampung.

“Artinya tidak boleh kembali dari cuti melebihi waktu 1×24 jam. Penggunaan helikopter merupakan bagian dari komitmen ketua KPK dalam rangka menghemat waktu agar efisien di dalam perjalanan,” paparnya.

Ali Lubis menjelaskan, agenda yang dihadiri Firli Bahuri dalam sehari itu terlampau padat. Salah satunya adalah berziarah ke makam orang tua. Sehingga butuh kendaraan yang ekstra cepat agar bisa menjamah semua agenda.

“Selain efiensi waktu perjalanan, penggunaan helikopter merupakan bentuk proteksi diri atau pengamanan. Karena sebagai ketua KPK tentunya keselamatan dan keamanan Firli Bahuri harus dijaga,” sambung Ali Lubis.

Dia lantas mengingatkan bahwa pada tahun 2019 lalu, salah satu Wakil Ketua KPK Laode Syarif pernah mengalami teror berupa pelemparan bom molotov ke rumahnya.

Berkaca dari hal tersebut, maka penggunaan helikopter dalam melakukan perjalanan Ketua KPK tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk gaya hidup hedonisme.

“Artinya, laporan dugaan pelanggaran kode etik melakukan gaya hidup mewah kepada Firli Bahuri kurang tepat, karena menggunakan helikopter bukan merupakan bentuk gaya hidup seperti makan di tempat mewah dan liburan ke luar negeri,” pungkasnya. (***)

Lihat juga:

Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment