Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H bersama Sat Reskrim Polres Dumai saat menunjukkan barang bukti Kayu Illegal Logging pada pelaksanaan Press Conference, di Media Center Polres Dumai, Riau, Selasa (21/7/20).(Foto: Dnst /Endy Castello/Forumpublik.com)
|
Dumai (Riau) - Forumpublik.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku yang mengangkut dan menguasai kayu tanpa dokumen resmi, di Jalan PU Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau, Senin (20/7/20) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pembawa kayu tanpa dokumen ini berdasarkan informasi masyarakat dan ketika petugas patroli melihat para pelaku sedang melintas secara beriringan.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial RP (28), IY (36) dan RS (32). Ketiganya berperan sebagai Supir dan Kernek yang mengangkut dan menguasai kayu yang tidak dilengakapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Mengetahui hal itu, petugas dilapangan langsung melakukan pengecekan terhadap kayu yang dibawanya. Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi," pungkas Kapolres Dumai pada pelaksanaan Press Conference, Selasa (21/7/20) di Media Center Polres Dumai.
Dijelaskan Kapolres, menurut keterangan para pelaku mereka diinstruksikan oleh seseorang untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dengan memperoleh upah sebesar Rp. 150.000 per orang.
Selain itu, lanjut Kapolres Dumai menjelaskan, bersama ketiga pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 (dua) unit mobil Daihatsu Rocky beserta 4 (empat) gerobak gandeng bermuatan kayu.
"Kita telah mengantongi indentitas pemilik kendaraan yang juga merupakan pemilik kayu ilegal tersebut. Namun kita masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku lainnya," tegas Kapolres Dumai.
AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H juga menambahkan, ketiga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tutup Kapolres Dumai.
Lihat juga:
Penulis: Dnst - Endy Castello
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment