Ka Rutan Dumai yang baru, Mini Yusup Gunawan A. Md.iP SH saat memberikan Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2020 pada tiga Napi warga binaan, Rutan Kelas II-B Dumai, Riau, bertempat di Aula Rutan, Kelas II B Dumai, Sabtu (13/6/20). (Foto:Dnst/Endy Castello/Forumpublik.com)
|
Dumai (Riau) - Forumpublik.com | Tiga Nara Pidana (Napi) yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Dumai, Riau, mendapatkan Remisi Hari Raya Waisak Tahun 2020.
Pemberian remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala (Ka) Rutan Dumai yang baru, Mini Yusup Gunawan A. Md.iP SH, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas II-B Batang Jawa Tengah (Jateng) yang menggantikan Ka Rutan lama Rindra Wardhana A. Md.iP. SH. M Hum, pindah tugas menjadi Ka Rutan Kelas II-B Batang Jateng, bertempat di Aula Rutan, Kelas II B Dumai, Sabtu (13/6/20).
Pemberian Remisi ini, turut juga yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan dan staf dengan tetap memperhatikan protokol standar kesehatan Covid-19 untuk tetap menjaga jarak sesuai anjuran yang telah ditentukan Sosial Distancy.
"Pemberian remisi kepada tiga warga binaan telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan ketiga warga binaan itu selama dalam masa dirutan sangat berkelakuan baik saat menjalankan hukumannya di Rutan," papar Yusup Gunawan.
Yusup Gunawan menyampaikan, diharapkan, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga negara Indonesia yang baik melalui binaan pemasyarakatan di Rutan Kota menjadi bermanfaat kembali kemasyarakat.
"Tetapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri warga binaan dalam rangka membangun perekonomian nasional nantinya,” ucap Yusup Gunawan, pada media Forumpublik.com.
Lihat juga:
Penulis: Dnst/Endy Castello-Tim
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment