Proses penyaluran BLT-DD Tahap II, Desa Lemo Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, di Aula Gedung Olah Raga Serbaguna Desa, Rabu (17/6/20). (Foto: Yusnizar Mide/Forumpublik.com)
|
Parigi Moutong (SULTENG) - Forumpublik.com | Pembagian Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat Desa Lemo Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam Penyaluran BLT-DD Tahap II, berjalan lancar yang disalurkan di Aula Gedung Olah Raga Serbaguna Desa, Rabu (17/6/20).
Kades Lemo Zabur, mengatakan, dalam penyaluran Bansos dihadiri langsung oleh Camat Ampibabo Andi Syarif S.Sos dan untuk selaku pihak pengamanan turut hadir dari pihak Babinsa TNI Serda Rusdianto Mamonto dan Polri Babinkamtibmas Brigadir Kadek Budiarta Kelana selama berlangsungnya penyaluran tersebut.
"Untuk pihak Tim Pendamping dari kecamatan, Irwan berikut Ketua BPD Arpin SAT, juga menyaksikan penyaluran kemasyarakat hingga selesai," papar Lemo.
Sebagaimana dalam proses penyaluran Bansos, pihak dari Tim Pendamping yang hadir disaat masyarakat Penerima BLT-DD, 108 KK, yang wajib menerima dari jumlah 300 KK, menyampaikan, agar di manfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Tak luput juga Kades Lemo menghimbau pada masyarakat, demi kebaikan dan keselamatan orang banyak, meminta kesadaran dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
"Dalam hal ini, Pemerintah kita telah berupaya membantu dan menyiapkan bantuan, mulai dari BLT-DD, Bansos BPNT, BST, agar dana ini betul betul bermamfaat bagi masyarakat yang tidak mampu," harap Zabur.
"Semua ini adalah bentuk perhatian pemerintah pusat yang bersinergi dengan pemerintah daerah melalui dalam mengurangi beban warga masyarakat masa pandemi Covid-19.
Zabur mengatakan, Bansos ini secara merata dan dan diupayakan tepat pada sasaran bagi yang terdampak Covid -9.
"Jadi kami memnita, agar kita semua mengikuti petunjuk protokol kesehatan dalam penyalurannya dan sesuai arahan dari pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan social distancing di keramaian," ucapnya lagi.
Ditempat yang sama, Ewis Yatmo, selaku Sekdes Lemo, menyampaikan, kami berpegang pada aturan kreteria dari Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) untuk penerima pemanfaat masyarakat yang berhak sebagaimana penerima.
"Semua warga masyarakat wajib menerima bilamana terdampak Covid-19 dan harus di publikasikan secara umum dalam penyaluran bansosnya, sebagaimana dari bentuk tanggung jawab pihak Desa," tutupnya.
Penulis: Yusnizar Mide
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment