Ilustrasi. Belasan mahasiswa Gema Kepri Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menggeruduk kantor PLN Batam, Rabu (6/12/17). (Foto: Subur/Central Batam) |
BATAM (KEPRI) - Forumpublik.com | Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari menilai kinerja dari Perusahaan PT. bright PLN Batam sangat tidak profesional.
Hal ini bisa dilihat dari banyaknya atas protes membengkaknya kenaikan pembayaran tarif listrik yang dilakukan pada hampir semua pelanggannya.
"bright PLN Batam menunjukkan kinerja yang sangat tidak profesional, amburadul, bahkan berpotensi melanggar hukum,” ucap Cak Ta’in
Menurut Cak Ta’in, perusahaan yang dikatakan swasta itu ada indikasi ngawur dalam menetapkan angka yang harus dibayar konsumen.
Apalagi ada pengakuan pihak bright PLN Batam kalau penetapan pembayaran itu ditebak saja disesuaikan dengan bulan sebelumnya.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi, tidak boleh ada angka dikira-kira seenaknya. Sebab faktanya di lapangan masyarakat harus membayar dengan kenaikan yang sangat fantastis. Ada yang sampai 350 bahkan 400 persen," jelasnya.
Berita terkait:
Cak Ta’in menduga ada indikasi kesengajaan menaikan pembayaran listrik itu kepada semua konsumen.
Sebab di antara semua konsumen yang sekitar 300 ribuan paling tidak sampai 10 persen yang akan melakukan protes atau komplain ke kantor bright PLN Batam.
"Saya curiga ini sudah dikalkulasi sebelumnya. Pelanggan yang cuma naik 100 hingga 300 ribu mungkin akan menganggap biasa karena faktor virus corona (Covid-19) harus banyak stay at home. Tapi nyatanya banyak yang mengalami kenaikan pembayaran di atas 500 ribu bahkan di atas sejuta," papar Cak Ta’in.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Masih Terjadi di Batam, Rudi: Masyarakat Harus Disiplin
Pengecekan meteran di konsumen, tambah Cak Ta’in, itu merupakan kewajiban bright PLN Batam sendiri, tidak ada alasan membebankan kepada konsumen.
"Kalau alasan corona, tidak menjadi sebuah alasan. Seharusnya, kalau bisa ada petugas yang turun untuk melakukan pengecekan meteran listrik, tetapi hal ini tidak ada," tegasnya.
"Mestinya kalau tidak melakukan cek dikalangan, jangan dipungut pembayarannya. Bisnis susah monopoli kok masih mau cari enaknya sendiri. Gak enaknya dikasih ke orang lain," imbuh Cak Ta’in.
Untuk itu, Cak Ta’in menegaskan akan mendorong dan melakukan gugatan class action atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
"Kita sedang siapkan materinya, data dan alat bukti untuk diajukan ke pengadilan, tunggu secepatnya,” tutup Cak Ta’in. (Red)
Lihat juga:
Editor : Tonang
0 comments:
Post a Comment