"May Day" Dampak Covid-19: Tak Ada Aksi Demo Tapi Ratusan Pekerja Kena PHK

"May Day" Dampak Covid-19: Tak Ada Aksi Demo Tapi Ratusan Pekerja Kena PHK
Ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa menentang omnibus law di Jakarta, Senin (20/1/2020). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz)

Makassar - Forumpublik.com | Peringatan Hari Buruh (May Day) tahun 2020 berbeda dibanding tahun sebelumnya. Tak ada lagi aksi damai atau demonstrasi menyampaikan aspirasi dan tuntutan di jalanan.

Serikat buruh mengurungkan niat untuk turun ke jalan demi mengantisipasi menyebarnya virus corona, covid-19. Sikap ini juga sebagai bentuk dukungan atas pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya di Kota Makassar.

Dampak pandemi ini tidak hanya mengubah pelaksanaan Hari Buruh, namun juga berdampak besar pada mata pencaharian para tenaga kerja akibat terganggunya aktivitas ekonomi di perusahaan.

Tercatat, sebanyak 14.504 pekerja dari 1.106 perusahaan yang terdata di Sulsel ikut terdampak wabah virus korona atau Covid-19. Ratusan diantaranya terpaksa kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data yang dihimpun dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel per tanggal 28 April 2020, dari 14.504 pekerja itu dirincikan ada 14.037 pekerja diantaranya dirumahkan dan 467 lainnya PHK.

Kepala Disnakertrans Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, wabah virus corona atau Covid-19 memang berdampak pada kestabilan perekonomian. Khusus di Sulsel, pandemi ini berimplikasi dengan adanya PHK di tiap perusahaan di Sulsel.

"Dari total 14.037 yang dirumahkan, 6.186 pekerja tetap dibayarkan upahnya. Selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali," sebut Wawan.

Dia melanjutkan, dari total 1.106 perusahaan terdampak tersebar di 16 kabupaten/kota di Sulsel. Diantaranya, Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Pangkep, Luwu, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.

Baca juga: Di Makassar di Temukan Lukisan Tertua Dunia Usia 44 Ribu Tahun 'Terancam Bakteri'

Sementara daerah tertinggi terdampak, yakni Kota Makassar total 9.243 pekerja, Tana Toraja 1.616 pekerja dan Sinjai 839 pekerja. Khusus untuk kategori terbanyak PHK, Wawan menyebutkan, Kota Makassar juga yang paling besar yakni 296 pekerja.

Saat ini kata Wawan, Pemprov Sulsel belum memberikan bantuan atau stimulan khusus bagi tenaga kerja berdampak. Meski dikatakan, telah diakomodir anggaran untuk pelaksanaan jaring pengaman sosial (social safety net) untuk warga terdampak Covid-19 dari hasil refocusing APBD 2020.

"Itukan tidak menutup kemungkinan bisa diarahkan kesitu. Cuma tentu pendataan dilakukan, jangan sampai nanti dobel. Apalagi penyaluran bantuan saat ini cuma ke kategori warga miskin misalnya. Mungkin difokuskan kesitu dulu," paparnya.

Satu-satu jalan yang bantuannya sudah jelas berjalan saat ini, lanjut dia, melalui program kartu prakerja. Para tenaga kerja terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Pendaftarannya melalui online di website prakerja.go.id yang dilakukan secara mandiri atau bisa melalui fasilitasi di Posko Disnaker tiap wilayah di Sulsel Pendaftarannya saat ini sudah memasuki gelombang keempat. Sejak pendaftaran terakhir atau tahap ketiga ditutup 30 April lalu.

"Gelombang ketiga sudah ditutup. Tapi kita sudah minta di pusat agar pendaftaran kartu prakerja terus dibuka sampai kuota terpenuhi. Jadi nanti ada gelombang keempat, mungkin sekitar tanggal 1 Mei mulai dibuka. Atau coba cek di website prakerja," sebutnya.

Hingga saat ini, dikatakan sudah ada puluhan ribu data tenaga kerja pendaftar bantuan ini yang dikirim ke pusat untuk diverifikasi. Wawan mengaku, sudah ada sekitar 100 yang lulus. Untuk jumlah pastinya, belum ada informasi dari pusat, pengumumannya secara bertahap.

"Inikan yang lulus diverifikasi dari pusat. Jadi kita tidak tahu pasti informasi pastinya. Itupun yang lulus diinfokan langsung melalui email atau HP. Tapi saya dapat laporan kalau sudah ada yang lulus dan memulai tahapan pelatihan," tukas dia.

Diketahui, Sulsel diberikan kuota penerima kartu prakerja sebanyak 158.936 orang. Mereka yang lolos, akan mendapat insentif total senilai Rp3.550.000 dengan rincian, bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif usai pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan), insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta.

Disamping itu, Disnakertrans mengatakan akan ikut mengawal dan memastikan hubungan industri antara pekerja dan perusahaan berjalan baik. Utamanya soal pembayaran upah atau gaji, di tengah banyaknya pekerja yang dirumahkan.

Meski berstatus dirumahkan, Wawan meminta perusahaan bisa tetap membayar upah para pekerja. Disamping menunggu kembali panggilan kerja. Kesepakatan pembayaran upah menjadi kebijakan antara pekerja dan perusahaan.

"Komunikasi antara pekerja dan perusahaan memang menjadi penting kondisi ini. Apalagi kita memaklumi kondisi perusahaan dan imbasnya kepada tenaga kerja," ucap dia.

Di luar itu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) turut menjadi kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Kata Wawan, pembayaran THR tidak masuk dalam kategori yang dikecualikan akibat pandemi Covid-19.

"THR wajib dibayar perusahaan 7 hari sebelum hari H (lebaran). Ini juga tergantung pembicaraan antara perusahaan dan pekerja. Misalnya, apakah pembayarannya dicicil sampai waktu tertentu. Tapi bisa dikatakan nanti-nanti. Harus tetapkan batasan waktu," tegasnya.

Jika sampai batas waktu kesepakatan kedua belah pihak THR belum dibayarkan, maka pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi.

Wawan berharap, pekerja terdampak Covid-19 bisa bersabar di tengah kondisi saat ini. Meski demikian, diminta untuk tidak sekadar berdiam diri semata. Kondisi ini dikatakan juga memaksa para pekerja kreatif menyikapi pandemi.

"Kita harus lebih kreatif dalam menyikapi pandemi, supaya kita tidak tenggelam dalam kesusahan dalam konteks harus berdiam diri Kita harus kreatif menciptakan apa saja yg bisa membuat kita lebih selangkah lebih maju walaupun dalam situasi pandemi yang menyebar," ujarnya.

Menciptakan usaha baru misalnya, bisa dilakukan. Wawan mencontohkan, misalnya sudah muncul usaha pembuatan masker kain memanfaatkan kondisi Covid-19.


(sindonews/sri)
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment