Iptu R.Manurung yang tergabung dari Pihak TNI-POLRI, Dishub, Satpol PP sebagai Tim gabungan gugus tugas Covid-19, sebagai pengawas pengendali Pos Check Points di depan Simpang 4 Bumi ayu. (Foto: Dnst-Endy Castello/Forumpublik.com)
|
Dumai (Riau) - Forumpublik.com | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Dumai, Riau berlaku selama 14 hari mulai Senin 18 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020. Hal ini diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus (Covid-19).
Sebelum dilakukan PSBB, Pemerintah kota Dumai telah gencar melaksanakan sosialisasi pada Seluruh Masyarakat Dumai
Walikota Dumai H. Zulkifli AS mengatakan waktu itu, pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 34 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Dumai.
"Kami berharap semua pihak bisa mendukung PSBB untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Dumai," kata Walikota, pada Sambutan pidatonya, Sabtu lalu (16/5/20).
Dipaparkannya, ada pembatasan aktivitas selama PSBB, yaitu jam aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 sampai pukul 05.00 WIB.
Semua masyarakat dilarang beraktivitas dan berada di luar rumah kecuali pekerja formal yang bertugas malam hari (dibuktikan dengan surat tugas dari institusi). Pelaku usaha atau petugas SPBU, Klinik, Apotek, dan keperluan yang sifatnya mendesak seperti pada Masyarakat atau Pasien yang sakit untuk berobat.
Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah, semua aktivitas belajar dan mengajar dihentikan, aktivitas belajar dilakukan dengan metode daring atau online, termasuk keperluan administrasi.
Pelaksanaan penjagaan dalam pemberlakuan dan Penerapan PSBB di depan Simpang 4 Bumi ayu di pimpin oleh Iptu R.Manurung yang tergabung dari Pihak TNI-POLRI, Dishub, Satpol PP sebagai Tim gabungan gugus tugas sesuai intruksi Walikota Dumai Zulkifli.As untuk menjalankan perWako.
Manurung menyampaikan, sebagai pengawas pengendali Pos Check Points dalam penegakan sebagai penerapan PSBB dimulai dari Jam 08.20 Wib usai konsilidasi pada Tim Gugus Tugas penerapan PSBB malam ini.
"Kami Siap menjalankan perintah Perwako Nomor 34 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penerapan kedisiplinan, penanganan Covid-19, pembatasan jam aktivitas masyarakat mulai pukul 21.00 sampai pukul 24.00 wib, sesuai dengan instruksi pimpinan," papar Manurung, Kamis (28/5/20).
Penerapan PSBB, terdapat 8 titik Pos Check Poin untuk Pemasangan water barier dan papan tanda Check Poin di daerah penjagaan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Dumai, yaitu :
- Simpang (4) Empat Bundaran di tutup yang menuju jalan Subrantas,
- Simpang (4) Empat Bumi Ayu menuju jalan Sudirman,
- Simpang (4) Empat Cempedak Tegalega di tutup jalan Ombak menuju arah jalan Sukajadi,
- Jalan Budi Kemuliaan di tutup di Simpang (3) Tiga Cempedak,
- Sinpang (4) Empat Bank Riau di tutup,
- Simpang (4) Empat Polres di tutup,
- Jalan Sultan Syarif Kasim UTURN depan Gudang Bulog di tutup,
- Jalan Sudirman depan Kantor PLN Dumai di tutup menuju Simpang Polres.
"Kami harapkan dan kerjasamnya warga masyarakat dan meminta untuk berdiam diri dirumah, bila hal-hal yang perlu atau penting saja untuk keluar rumah," tutup Manurung.
Lihat juga:
Penulis: Dnst-Endy Castello
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment