Para pekerja saat melakukan galian Jargas Pipa Gas disalah satu titik di Kota Dumai, Rabu (29/4/20). (Foto: DNST-Endy Castello/forumpublik.com) |
Dumai (Riau) - Forumpublik.com | Pihak pekerja asal Pulau Jawa selaku pelaksana Kontraktor Konsorsium PT Norel dan PT. LEN yang mempekerjakan pekerja 200 orang lebih untuk pembangunan pipa Jaringan Gas (Jargas) PGN di Kota Dumai terlihat mengabaikan Zona merah Wabah Covid-19 yang melanda kota Dumai.
Bukan mendukung program pemerintah untuk mencegah, penularan dan pembatasan Social Distancing, malah melakukan aktivitas tidak menghiraukan Maklumat Kapolri dan melanggar Himbauan Pemerintah pusat.
Pasalnya, dari hasil pantauan awak media Forumpublik.com, Rabu (29/4/20), terlihat aktivitas para pekerja tidak ada penerapan ataupun menggubris himbauan pemerintah kota Dumai terkait kegiatan pekerjaan pemasangan Jargas pipa Gas di sepanjang jalan Raya Simp. Pelintung dan arah lajur jalan ke arah simp Polsek Dumai Timur tersebut.
Jangankan mengindahkan” arahan pemerintah soal penerapan Physical Distancing semenjak wabah Corona Virus (Covid 19) melanda wilayah Indonesia, pemerintah pusat dan daerah sudah mengambil sikap untuk menerapkan social distancing hingga Physical Distancing bagi warga agar jaga jarak antara yang satu dengan orang lainya, pihak pekerja tetap tdak indahkan hal ini.
SE, selaku warga Dumai yang melihat kondisi tersebut, sangat menyanyangkan akasn sikap Pemko Dumai. SE menyampaikan, pemerintah meminta warga untuk membatasi keluar rumah, tidak berkumpul-kumpul, melarang mengadakan aktivitas keramaian seperti acara pesta-pesta maupun melakukan ibadah di masjid, gereja dan rumah ibadah lainnya untuk menghindari keramaian tempat berkumpul sudah pasti nya bila ada kegiatan tersebut perintah Kapolri"Idham Azis" segera di bubarkan.
"Nyatanya pihak dari pemerintah kota Dumai belum juga ada tindakan tegas untuk menyetop kegiatan aktivitas para pekerja terkait para pekerja asal dari pulau jawa itu," sesal SE, Jumat (30/4/20).
"Ini yang menjadi tanda tanya besar ? ada apa dengan pemko Dumai dan instansi terkait pelaksanaan Pencegahan dalam penularan dari Virus Corona-19, berikut Social Distancing dalam memutuskan mata rantai dari Covid-19," beber SE.
Sebagaimana di Kota Dumai, pemerintah sudah melakukan sosialisasi penerapan Social Distancing, Physical Distancing hingga melakukan tindakan tegas dengan mengangkat sarana bangku disejumlah kedai oleh Satpol PP Kota Dumai karena masih terjadi keramaian atau kumpul-kumpul.
Saat ditemui pihak pekerja di lingkungan RT.05, satu rumah dihuni 52 orang para pekerja, di RT.07, RT.09, RT.14, RT.16 tempat berkumpulnya para pekerjanya itu di kontrakan oleh kontraktor Konsorsium PT Norel dan PT. LEN disaat Covid-19 sudah melanda sejumlah wilayah Dumai khususnya.
"Kami dikirim kemari untuk mengerjakan pipa galian, ini urusan dari pemborong pekerjaan pak", kata salah satu pekerja.
Saat ditemui pihak pemilik kontrakan di RT.05, menyampaikan, kami hanya cari makan bang, selagi kosong, kami kontrakkan Bang.
"Terkait akan kondisi mereka, kami tidak bisa melarangnya dan terlebih akan keberadaan mereka yang berkumpul," papar pemilik kos di RT.05, Jumat (1/5/20).
Sungguh Miris kurang tegasnya pihak pemerintah kota Dumai tanpa ada tindakan berlanjut dalam hal arahan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ini. Tampak tidak diindahkan oleh kontraktor konsorsium PT Norel dan PT. LEN yang mempekerjakan pekerja 200 orang lebih untuk membangun penanaman pipa jaringa gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kota Dumai.
Faktanya, para pekerja kedua PT.Norel dan PT.LEN sebagai Subkon dari PT PGN tersebut tidak melakukan dan melaksanakan Himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri.
Pekerja inipun dikumpul pada titik rumah warga untuk pemondokan para pekerja atau rumah kontrakan di Kota Dumai yang di sewa oleh pihak kontraktor sebanyak pekerja 200 orang asal Jember, Jawa Barat.
Sehingga terjadi keramaian titik berkumpul bagi para pekerja dilingkungan warga Kelurahan Jaya Mukti dan Seputar kawasan padat di kota Dumai. (Dnst-Endy Castello)
Lihat juga:
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment