Pihak dari PT TIS telah melakukan SOP dengan cara pemasangan Rambu-rambu tanda bahaya untuk pemberitahuan bahwa lagi ada kegiatan pekerjaan disepanjang jalan raya lalu lintas umum, di jalan Raya Lintas Duri-Dumai yang dimulai dari Simpang Jengkol wilayah Duri- Dumai sampai selesai secara keseluruhan, Jumat (10/4/20). (Foto: DNST/Endy Castelo/Suherman/Forumpublik.com) |
Dumai (Riau) - Forumpublik.com | Pihak dari PT. Tata Inti Sepakat (TIS) telah melakukan Standart Operasional Pekerjaan (SOP) dengan cara pemasangan Rambu-rambu tanda bahaya untuk pemberitahuan bahwa lagi ada kegiatan pekerjaan disepanjang jalan raya lalu lintas umum.
Hal ini dilakukan PT TIS, anak perusahaan dari PT Lupindo dalam pengerjaan proyek preservasi pengaspalan dan perawatan di jalan Raya Lintas Duri-Dumai yang dimulai dari Simpang Jengkol wilayah Duri- Dumai sampai selesai secara keseluruhan, Jumat (10/4/20).
PT TIS terlihat jelas di lokasi kerja sudah memasang rambu kerucut, plang nama pemberitahuan kegiatan pengaspalan yang sesuai aturan Pemasangan Rambu-rambu proyek agar terhindar dari bahaya khusus nya bagi pengguna jalan raya.
Robi Chandra" dari pihak PT TIS menyampaikan, pelaksanaan proyek pengaspalan, Preservasi di jalan raya yang bersumber dari dana anggaran APBN Murni berkisar Rp. 16,174. 560. 000 Miliar. Untuk permulaan pekerjaan Terhitung waktu pelaksanaan proyek 325 hari kelender, dan waktu pemeliharaan jalan 365 hari kelender (HK) oleh Perusahaan pemenang tender di LPSE PU Skala Nasional yang di kerjakan oleh kontraktor PT. TIS.
"Selaku Kontraktor pelaksana PT TIS diawasi oleh Konsultan / Supervisi, dari PT. Ciriatama Nusa Widya Consult pak M. Nasir dan pak. Arif sebagai bidang pengawasan dari pihak provinsi," jelas Robi.
"130 kilometer Sesuai aturan sudah dilakukan pemasangan rambu-rambu pekerjaan untuk galian, penambalan, Pengaspalan terpasang sesuai aturan SOP nya," ucap Robi
Lebih lanjut Robi menjelaskan pekerjaan proyek pengaspalan mulai masuk tahap bahan material yang di gunakan setelah galian, di tutup Base A (Cheng material), lalu di lapis dengan Aspal Tipe AC-WC.
"Adapun pekerjaan pengaspalan Preservasi yang telah menggunakan alat Cutting untuk daerah lubang yang rusak lalu pembongkaran lapisan di tambah base A, langsung di Aspal menggunakan alat-alat Dukungan Kerja Seperti, Alat VINISERT untuk pengampar aspal, Alat TANDEM sebagai giling,dan Alat PTR untuk pemadatan Aspal," ungkap Roby Chandra selaku pihak dari PT TIS.
Robi juga menyampaikan terima kasih dan meminta Maaf pada Pak SuHerman selaku LSM. KPK Tipikor kota Dumai.
"Dari tegurannya, atas kelalaiannya kami PT TIS selaku pelaksanaan Proyek Preservasi terkait lalai dan lupa memasang plang nama Rambu-rambu untuk lajur lalu lintas kala itu, supaya terhindar dari kecelakaan pada masyarakat pengguna jalan raya maupun bagi para pekerja kami sendiri, sudah saya ikuti aturan SOP," terangnya.
Baca juga: Warga RT.09 Dumai Kecewa, Pengelola Program Kotaku Susah Dihubungi 'Air Tak Jalan'
Ditempat yang sama, Suherman mengatakan, bila sudah terpasang rambu-rambu dan plang rambu sesuai aturan SOP, anjutkan saja pekerjaan tersebut.
"Saran saya ke Pak Robi Chandra pihak PT TIS domainnya, berkordinasi ke LSM dan Jurnalis harus di bangun jiwa Bersinergi bersama-sama," ucap Suherman.
Sebelumnya, dari pantauan media saat kelapangan bersama dengan LSM KPK Tipikor, PT TIS tidak memasang rambu-rambu bahwa sanya sedang ada pengerjaan jalan, Kamis (9/4/20). Saat ini benar adanya, rambu-rambu sudah di pasang sesuai aturan. Namun tidak tampak kepengawasan pihak PUPR Satker APBN. Ditanya kemana ? pada Pihak PT TIS, tidak ada memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (DNST/Endy Castelo)
Lihat juga :
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment