Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (Foto: Istimewa) |
Jakarta - Forumpublik.com | Instansi pemerintah tetap dapat melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) selama masa pandemi Covid-19.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menentukan sejumlah langkah strategis pelaksanaan seleksi terbuka JPT ataupun mutasi di instansi pemerintah.
Dengan tetap menerapkan sistem merit, tahapan seleksi pengisian JPT dilakukan dengan memanfaatkan video conference atau sarana lain secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 52/2020 tentang Pelaksanaan JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang instansinya akan melakukan seleksi JPT ini harus mendapatkan persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana seleksi terbuka tersebut.
Setelah semua syarat terpenuhi dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (Sijapti). Koordinasi dan persiapan dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang sudah tersedia ataupun melalui video conference.
Terkait persyaratan, pengumuman, dan seleksi administrasi dilakukan secara daring dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh peserta dalam bentuk softcopy. Untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan jika telah menduduki JPT selama minimal satu tahun sejak dilantik.
Pelaksanaan penulisan makalah dilaksanakan melalui alamat email atau fasilitas lain yang sudah disiapkan panitia seleksi. Sedangkan untuk pengganti assessment center yang berguna untuk menggali potensi, kompetensi manajerial, dan sosial kultural, pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui video conference.
Begitu pula dengan wawancara akhir, dilakukan dengan video conference atau metode lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Perlu diingat bahwa kisi-kisi wawancara disiapkan dan disusun oleh panitia seleksi.
Untuk mutasi JPT di lingkungan internal maupun eksternal instansi, tidak hanya harus mendapat persetujuan KASN, tapi juga harus melakukan uji kompetensi melalui analisis rekam jejak dan wawancara. Wawancara dapat dilakukan secara langsung sesuai protokol ataupun wawancara jarak jauh melalui video conference.
Sementara itu, untuk pengumuman seleksi terbuka dilakukan dalam waktu lima hari kerja. Jika selama waktu tersebut belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat, yakni minimal tiga orang calon, maka dapat memperpanjang waktu pengumuman selama tiga hari kerja.
Namun, jika dalam masa perpanjangan pengumuman sudah diperoleh dua orang calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“PPK menyampaikan Laporan Pelaksanaan Seleksi JPT secara online kepada KASN dengan tembusan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah pusat, serta Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah daerah,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut. Di dalamnya juga tertera bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi hasil seleksi terbuka dan/atau mutasi ini dapat dilakukan melalui video conference sesuai dengan tata cara yang sudah diatur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi JPT dan mutasi dilakukan oleh KASN sebagai pengawas kegiatan ini melalui aplikasi Sijapti.
KASN juga melakukan upaya konsultasi, pendampingan, dan mediasi secara daring untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam situasi Covid-19. KASN juga harus melapor secara berkala terkait pelaksanaan pengisian JPT kepada Menteri PANRB.
Seleksi JPT ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No.15/2020 yang mengedepankan keterbukaan dan kompetitif dalam pelaksanaannya. Pengaturan pengisian JPT yang dimaksud dalam surat edaran ini hanya berlaku pada masa kedaruratan Covid-19.
Kebijakan untuk melakukan seleksi JPT secara daring ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa peraturan lainnya yang terkait Covid-19.
Peraturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah No. 21/2020, Keputusan Presiden No. 11/2020, Peraturan Menteri Kesehatan No 9/2020, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13.A. Tahun 2020.
Lihat juga:
Penulis: (nan/HUMAS MENPANRB)
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment