Kemenkes RI Keluarkan SE Tentang Penggunaan Bilik Disinfektan

Kemenkes RI Keluarkan SE Tentang Penggunaan Bilik Disinfektan
Menkes RI keluarkan SE Nomor: HK.02.02/III/375/2020 meminta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mempertimbangkan dan memperhatikan penggunaan Bilik Disinfektan agar tidak merusak kesehatan. (foto: liputanbmr)

Jakarta - Forumpublik.com | Terkait dengan adanya peningkatan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, pemerintah pusat melalui Kementrian Kesehatan (Menkes) RI keluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan bilik disinfektan.

Penggunaan Bilik Disinfektan menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid-19 melalui menjaga kebersihan tempat,rumah, dan fasilitas umum lainnya dari pandemi Covid-19.

Kementrian Kesehatan Menkes RI melalui Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat dr. Kirana Pritasari,M.QIH mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/III/375/2020 meminta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mempertimbangkan dan memperhatikan penggunaan Bilik Disinfektan agar tidak merusak kesehatan.

"Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pemerintah dan masyarakat dalam mempertimbangkan penggunaan Bilik Disinfektan," tegas dr Kirana.

Pertama, Disinfektan adalah proses menghilangkan sebagian besar mikroorganisme pantogen kecuali spora bakteri yang terdapat pada benda mati (non biologis seperti pakaian, lantai,dinding dan lainnya)(Center For Disearse Central) CDC.

Disinfektan yang dilakukan terhadap lantai,dinding, peralatan dan lain-lainnya, ruangan, pakaian dan Alat Pelindung Diri (APD).

"Kedua, Bilik Disinfektan yang digunakan masyarakat saat ini untuk menginfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian, dan barang-barang yang digunakan, dibawa oleh manusia," ungkap dr.Kirana.

Dr Kirana menyampaikan berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, berbagai macam cairan yang digunakan untuk bilik disinfektan diantaranya dilute bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, eanol 70 persen, anonium kuartener (sepertibenzaklonium klorida), hidrogen peroksida H2O2dan sebagainya. Yangmana, cairan disinfektan tersebut digunakan untuk mengdesinfektasi ruangan dan permukaan seperti lantai, perabot,peralatan kerja, pegangan tangga, eskalator, moda transportasi dan lain-lain.


"Ketiga , menurut WHO penyemprotan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya bagi kesehatan khususnya untuk membran mukosa misalnya mata,mulut sehingga berpotensi menimbulkan resiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian," jelas Dr.Kirana.

Paparan disinfektan terus menerus ke tubuhmenyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan.

Selain itu, penggunaan disinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi mengakibatkan kulit terbakar.

Untuk itu, Dr kirana menghimbau dan menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di tempat umum, fasilitas umum bahkan pemukiman.

Ia juga menganjurkan masyarakat untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau handsanitizer, melakukan dan mengdiinfeksi benda-benda secara rutin dipermukaan dan benda-benda yang sering disentuh.

"Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan gunakan masker, membuka jendela untuk mendapat sirkulasi udara yang baik (jika menggunakan kipas dan ac lakukan pemeliharaan rutin serta segera mandi dan berganti pakaian setelah bepegian," tegas dr Kirana kembali.

Lihat juga:

(Asikk2/Kominfo.Kepriprov)
Editor: Manto

0 comments:

Post a Comment