71 pengunjung tempat hiburan yang terjaring razia polisi terkait social distancing, saat berada di Mapolres Barelang, dari Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam. Selasa (7/4/2020) . (ISTIMEWA dok polisi/Forumpublik.com)
|
Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid–19, tidak ditaati oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan malam di salah satu tempat di Kota Batam.
Menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakkan pada Senin malam (7/4/20).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH., mengatakan "Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid–19.
"Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut" jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.
56 PDP Batam Selesaikan Perawatan, 10 Dalam Pengawasan
Jalan Imam Bonjol Nagoya Ditutup, Cegah Orang Berkumpul
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, Lokasi pemeriksaan pada malam ini merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.
"Selanjutnya ke 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan Urine dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine / ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine," terang Hidayat.
"Untuk selanjutnya, yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan Pasal 14 Undang-undang No 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- " jelas Kabid Humas Polda Kepri
Dalam kegiatan pencegahan penyebaran Covid–19 pada senin malam tersebut diterjunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri, hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.
"Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter", tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Lihat juga:
(Humas Polda Kepri)
Editor: Manto
0 comments:
Post a Comment