Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansya) |
Jakarta - Forumpublik.com | Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengirup udara bebas usai Mahkamah Agung (MA) memutus vonis bebes dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.
Karen resmi dilepaskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (10/3/20) malam pukul 19.00 WIB.
Melansir dari Liputan6, "Yang bersangkutan memang betul melakukan perbuatan, tapi bukan perbuatan pidana. Makanya di-onslag," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, pada Senin, 9 Maret 2020.
Putusan lepas ini atas vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Karen mengaku bahagia karena persidangan di tingkat kasasi telah memberikan keadilan padanya. Namun Karen mengatakan ia sempat kecewa. Sebab dia merasa karakternya dibunuh di tengah publik karena kasus yang menimpanya itu.
"Saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan, tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir," kata Karen di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Karen, kasusnya ini sebenarnya adalah masalah kebijakan bisnis Pertamina. Seharusnya kasus ini bisa diproses di ranah perdata, tapi ada pihak yang memaksakan memprosesnya di jalur pidana.
Karen enggan menyebut pihak yang ia duga memaksakan kasus itu. Dia menyampaikan telah menjadikan pengalamannya di tahanan untuk pelajaran ke depan.
"Mungkin ini pelajaran juga bahwa praduga tak bersalah harus diterapkan pada terdakwa terutama terdakwa yang di korporasi," ucap Karen.
Sebelumnya, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada tingkat pertama. Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada tahun 2009. Ia disebut merugikan negara Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Merespons putusan itu, Karen membawa ke tingkat banding. Namun pengadilan malah memperberat hukumannya. Kemudian ia membawanya ke tingkat kasasi.
Di Mahkamah Agung, Karen divonis lepas pada Senin (10/3). MA memandang perbuatan Karen tidak termasuk ke dalam tindak pidana, tetapi business judgment rule.
Polres Tanjungpinang Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu 8 Kg
Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Absolut Pengembang dan Kontraktor New Female Apartment
Kuasa Hukum Penggugat New Female Apartment Minta Hakim PN Depok Sidang Pemeriksaan Setempat
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi vonis lepas yang dikeluarkan MA terhadap Karen.
Menurut Mahfud vonis lepas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung harus diikuti karena itu adalah produk hukum yang sah.
"Karena itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti. Kita tidak suka pun ya tetap aja berlaku," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).
Apalagi kata Mahfud putusan tersebut memang sudah inkracht. Yang jelas jika sudah diputus oleh Mahkamah Agung maka persoalan tersebut sudah selesai dan tak bisa digugat lagi.
"Destinasi Wisata Internasional" Kementerian PANRB Upayakan Peningkatan Pelayanan Publik
Pansus Papua Ingin Dana Otonomi Khusus Lebih Terasa Manfaatnya
Ekonom UI: Bantuan Bea Masuk Terancam, RI Dicoret dari Negara Berkembang
Empat Jenis Spesies Kumbang Baru di Temukan LIPI di Maluku Utara
Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Absolut Pengembang dan Kontraktor New Female Apartment
Maskapai AirAsia Promosi Wisata Belitung dengan Brand Penerbangan Bertajuk 'Lets Go To Belitung'
(CNN/dhf)
Kasus perdatanya akan dilanjutkan?
ReplyDelete