Saat awak media dan LSM Tipikor melakukan menemui Kadis PUPR Zulkarnaen melalui Yomi, Sabtu (14/3/20). (Foto: Endy Castelo/Forumpublik.com) |
Dumai (Riau) - Forumpublik.com | Pemerintah kota Dumai diminta beri Sanksi Tegas terhadap oknum ASN dan oknum pelaku Pengawas terkait Tugas, Fungsi kinerja dalam Pengawasan kucuran Dana "Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)" 21 Milyar.
Hal ini disampaikan Suherman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahwa oknum ASN dan oknum pelaku Pengawas yang telah memiliki tugas Fungsional dari SK Menteri No.707/KPTS/M/2019 tentang Permukiman Kumuh, dari SK.Walikota No.448/Bappeda/2015 tentang Lokasi Lingkungan dan Permukiman Kumuh Perkotaan Kota Dumai dan No.611.32/Bappeda/2015, perihal pengajuan pernyataan minat pelaksanaan kegiatan Rencana Kawasan Permukiman-Kumuh Perkotaan (RKP-KP).
"Sangat di Sayangkan tugas Fungsional Pengawasan sesuai SK. Menteri 2019 dan sesuai Usulan dari SK. Walikota terdahulu 2015, terkait Pengawasan pada saat Dana Alokasi Program "Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU" di Salurkan terhitung tiga tahap tahun 2017, 2018 dan 2019 luput dari tugas pengawasan oknum tersebut," ungkap Suherman, Kamis (12/3/20).
Lebih lanjut awak media ini dan LSM Tipikor ketika melakukan investigasi, nama-nama oknum ASN itu, yang sudah ada tercantum tugas dalam pengawasan juga sudah ada dana bajed gaji tambahan insentif.
Lebih lanjut awak media ini dan LSM Tipikor ketika melakukan investigasi, nama-nama oknum ASN itu, yang sudah ada tercantum tugas dalam pengawasan juga sudah ada dana bajed gaji tambahan insentif.
Saat awak media forumpublik.com dan LSM Tipikor melakukan konfirmasi kebeberapa Instansi terkait kucuran dana alokasi 21 Milyar, ke Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kota Dumai dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai tak ada di tempat, Jumat (13/3/20) kala itu.
Di sela yang sama saat di konfirmasi kembali pada pihak Asisten Kota (Askot) Dumai program "KOTAKU" Arispriadi, ST, mengatakan terkait luputnya pengawasan itu sebagai tim pendamping, kalau teguran ke Kelompok Pemeliharaan dan Pemamfaat (KPP) bukan menjadi ranah kami pak, pak Lurah yg lebih tepatnya terlebih untuk penyelesaian permasalahan di RT 02, Kelurahan STDI kucuran dana tersebut.
Lanjut Aris menyampaikan beberapa hari yg lalu kami sudah rapat dengan pak Lurah dan akan ditindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan dengan pihak KPP.
"Terkait anggaran dari Kotaku alokasi dana untuk program Kotaku di Kelurahan STDI ini sampai saat ini kami masih menunggu keputusan dari pusat, apakah tahun 2020 ini Kelurahan STDI mendapatkan dana bantuan atau tidaknya lagi...demikian pak," ucapnya.
Aris juga menambahkan, dengan dicabutnya listrik dari PLN salah satunya permasalahan Kotaku d STDI, menunjukkan ada indikasi ketidakpedulian warga yg menjadi stakeholder dari sistem Badan Kesewadaan Masyarakat (BKM) melalui Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) harus berkoordinasi tentunya.
"Kalau untuk penarikan dana dari rekening Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) untuk pemanfaatan memang kita dan Koordinator Kota (Koorkot) mengetahui di berkas pencairannya pak," terang Arispriadi.
Lanjut lagi Arispriadi mengatakan bahwa infrastruktur berupa sumur bor, tower dan jaringan perpipaan sudah menjadi Aset Kota Dumai dan operasionalnya sudah diserahkan ke masyarakat melalui KPP.
"Selanjutnya terkait operasional dan perawatan menjadi tanggung jawab KPP dan masyarakat sebagai stakeholder system air bersih ini, diharap masyarakat bisa mandiri dalam penanganannya," ucapnya lagi.
Waktu yang berbeda, Arispriadi menyampaikan, "walaupun demikian kami tetap berusaha untuk mencarikan dana untuk menyelesaikan permasalahan di wilayah dampingan kami, karena jaringan air bersih ini sudah menjadi aset Kota Dumai," ujar..Arispriadi, melalui via pesan SMS nya.
Waktu yang berbeda saat awak media dan LSM Tipikor menemui kembali untuk dikonfirmasi berlanjut terkait Aset program Kotaku, Kadis PUPR Zulkarnaen melalui Yomi mengatakan di Ruang kerjanya, pihak PUPR tidak mengetahui perihal Aset Program Kotaku, Sabtu (14/3/20).
"Kami sebagai pihak PUPR tidak mengetahui prihal Aset Program Kotaku tersebut. Karna ini murni programnya Perkim, namun begitu pun juga jika ini telah menjadi aset Pemda, kenapa tidak, kami mau memberikan solusinya, masih bisa kok," ucapnya.
"Diperbaiki, harus ada tentunya penyerahan asetnya dulu kepihak Pemko Dumai, dengan cara tertulis. Buktinya hingga saat ini belum ada penyerahan nya, terkait permasalahan tersebut," papar Yomi.
"Memang ada secara lisan koordinasi ke pihak kami kala itu, tetapi belum secara Resmi tertulis melayangkan surat untuk penyerahan aset ke Pemko Dumai pada dinas PUPR," ungkap Yomi. (TIM/Suherman/DNST/Endy Castelo).
Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat Pembangunan New Female Apartement Margonda
"Vonis Bebas" Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Nama Baik Saya Rusak
KPK: Capaian MCP 2019 Kepri 73 persen, "Peringkat 16 dari 34 Provinsi"
Sidang Pembangunan New Female Apartment, Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat
Satlantas Polres Madina Tegas Tindak Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas
Minggu Dini Hari, Wakapolsek Medan Helvetia Pimpin Razia Di Wilayahnya
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment