LSM Tipikor saat memberikan keterangan pada awak media akan adanya dugaan Mark Up dana alokasi Kotaku di Dumai senilai Rp.21 Miliar. Selasa (17/3/20). (Foto: Endy Castelo/Forumpublik.com) |
Dumai (Riau) - Forumpublik.com | "Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)" adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses Universal Air Minum, 0 persen Permukiman Kumuh, dan 100 persen akses Sanitasi Layak.
Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun Sistem, Memfasilitasi Pemerintah Daerah, dan Memfasilitasi Komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 Provinsi, yang tersebar di 269 Kabupaten/Kota, pada 11.067 Desa/Kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing Kabupaten/Kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program KOTAKU adalah seluas 23.656 Hektar (Ha) untuk seluruh Indonesia.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan untuk Kota Dumai mencapai 127 Ha, atas kucuran dana alokasi jemput bola ke Jakarta, dana APBN dari total perhitungan 21 Miliar.
"Namun lain yang terjadi di Kota Dumai yang selama ini alokasi dana program "KOTAKU" tersebut diduga terindikasi kepentingan oknum-oknum yang mencurangi kegiatan tersebut," ungkap Seherman pengurus dari LSM Tipikor Dumai, Rabu (11/3/20).
Adapun perincian terkait alokasi dana program "KOTAKU" adalah :
Alokasi tahap pertama (1) - TA. 2017
Ada 6 (enam) Kelurahan yaitu: (1) Kelurahan Ratusima Rp.500 Jt, (2) Kelurahan Bukit Datuk Rp.500 Jt, (3) Kelurahan STDI Rp.500 Jt, (4) Kelurahan Sukajadi Rp.500 Jt, (5) Kelurahan Rimba Sekampung Rp.500 Jt, dan (6) Kelurahan Tanjung Palas Rp.500 Jt, telah di salurkan Total uang Rp 3 Miliar.
Alokasi tahap kedua (2) - TA. 2018
Di salurkan pada 6 (enam) Kelurahan yaitu: (1) Kelurahan Teluk Binjai Rp.1 Miliar, (2) Kelurahan Jaya Mukti Rp.1,5 Miliar, (3) Kelurahan Bukit Datuk Rp.1 Miliar, (4) Kelurahan PKL Selesai Rp.1,5 Miliar, (5) Kelurahan Sukajadi Rp.1 Miliar, (6) Kelurahan Ratu Sima Rp.1,5 Miliar dengan Total disalurkan Rp.7,5 Miliar.
Alokasi Dana tahap (3) -TA. 2019
Sebagai penerima di (6) enam kelurahan yaitu: (1) Kelurahan Sukajadi Rp.1 Miliar, (2) Kelurahan Bukit Datuk Rp.2 Miliar, (3) Kelurahan Rimba Sekampung Rp.2 Miliar, (4) Kelurahan Ratu Sima Rp.2 Miliar, (5) Kelurahan Pangkalan Selesai Rp.2 Miliar, (6) Kelurahan Laksamana Rp.1,5 Miliar. Total jumlah Dana Rp.10,5 Miliar.
"Jadi terhitung global keseluruhan tiga tahap 21 Miliar," pungkas Suherman.
Lanjut Suherman mengatakan selama tahap akhir mau memasuki tahap 2020, banyak pekerjaan tersebut terkendala dari segi kepengurusan Badan Kesewadaan Masyarakat (BKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tak trasparan.
"Dalam pengelolaan dana anggaran APBN tak ada laporan ke Kordinator Kota (Koorkot) sebagai Tim Pendamping dan Penanggung jawab pencairan dana Rekening Bank kepada pihak BKM Kelurahan serta di ketahui pihak Lurah melalui persetujuan, tekenan dari Koorkot selaku penyaluran dana program "KOTAKU" anggaran tersebut dapat terlaksana," terang Suherman.
"Jadi terhitung global keseluruhan tiga tahap 21 Miliar," pungkas Suherman.
Lanjut Suherman mengatakan selama tahap akhir mau memasuki tahap 2020, banyak pekerjaan tersebut terkendala dari segi kepengurusan Badan Kesewadaan Masyarakat (BKM) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tak trasparan.
"Dalam pengelolaan dana anggaran APBN tak ada laporan ke Kordinator Kota (Koorkot) sebagai Tim Pendamping dan Penanggung jawab pencairan dana Rekening Bank kepada pihak BKM Kelurahan serta di ketahui pihak Lurah melalui persetujuan, tekenan dari Koorkot selaku penyaluran dana program "KOTAKU" anggaran tersebut dapat terlaksana," terang Suherman.
Ketika di Konfirmasi awak media Forumpublik.com dan LSM Tipikor, selaku ketua Tim dan Penanggung jawab program Kotaku, Koorkot Kota Dumai Arispriadi, ST, mengatakan kami Pendamping serta penanggung jawab penuh, Rabu (11/3/20).
"Maka dari itu sangat kita sesalkan mengapa demikian sikap para pengurus BKM dan SKM Yang telah di percayakan masih juga tak berfungsi baik program maupun kinerjanya saat ini dan terkendala dalam penyaluran air ke masyarakat Kota Dumai," sesalnya.
"Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas Desa/Kelurahan, serta kawasan dan Kabupaten/Kota," ungkap Arispriadi.
Arispriadi lanjut menyampaikan tahapan pelaksanaan Program Kotaku adalah pendataan. Lembaga masyarakat di Desa/Kelurahan yang bernama BKM/LKM sudah melakukan pendataan kondisi awal (baseline) 7 Indikator Kumuh di Desa/Kelurahan masing-masing.
Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan Kabupaten/Kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru.
"Tetapi malah sebaliknya menjadi polemik baru antara tidak sinkronnya BKM/LKM yang nantinya akan dilaksanakan tak selaras dengan Koorkot" pada hal merekalah Tim pendamping, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota," tegas Arispriadi.
Baca juga :
Tindak Tegas, Oknum Pengawas Lalai Tugas Terkait Program "KOTAKU" Dumai 21 Milyar
Data tersebut diintergrasikan antara dokumen perencanaan masyarakat dan dokumen perencanaan Kabupaten/Kota untuk menentukan kegiatan prioritas mengurangi permukiman kumuh dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru.
"Tetapi malah sebaliknya menjadi polemik baru antara tidak sinkronnya BKM/LKM yang nantinya akan dilaksanakan tak selaras dengan Koorkot" pada hal merekalah Tim pendamping, baik oleh masyarakat atau oleh pihak lain, yang memiliki keahlian dalam pembangunan infrastruktur pada entitas kawasan dan kota," tegas Arispriadi.
Baca juga :
Tindak Tegas, Oknum Pengawas Lalai Tugas Terkait Program "KOTAKU" Dumai 21 Milyar
LSM Tipikor angkat bicara, dalam hal program "KOTAKU" merasa geram mengapa dana APBN segitu banyak nya, kenapa tak ada yang dapat membantu masyatakat.
"Banyak kejanggalan Pompa yang Rusak di beberapa Kelurahan dan RT, tak juga di perbaiki, bangunan yang sudah di bangun belum juga terealisasikan, fungsi mesin untuk air yang sangat di nantikan masyarakat," sesal Suherman, Selasa (17/3/20).
Warga dumai yang tak mau di sebutkan namanya, meminta kepada awak media ini tolong bapak tulis "keluh kami".
"Coba tegur BKM/LKM dan pengurus Desa atau Kelurahan, janga Diam aja lah," ujar warga tersebut.
"Coba tegur BKM/LKM dan pengurus Desa atau Kelurahan, janga Diam aja lah," ujar warga tersebut.
Warga tersebut menambahkan, Program Kotaku ini telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah pada 27 April 2016 bertempat di Jakarta. BKM akan menjadi faktor yang dapat mempercepat tercapainya permukiman yang layak huni, berikut terkait air yang utama buat Kota Dumai dan berkelanjutan.
"Karena sudah berpengalaman dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan penanggulangan kemiskinan, BKM ini “direvitalisasi” dari sebelumnya yang terfokus pada penanggulangan Air dan kemiskinan, kini berorientasi ke penanganan kumuh," tutup warga tersebut. (TIM/Suherman/(Dnst)Endy Castelo)
Polres Madina Amankan "AN" Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel
Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat Pembangunan New Female Apartement Margonda
"Vonis Bebas" Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Nama Baik Saya Rusak
KPK: Capaian MCP 2019 Kepri 73 persen, "Peringkat 16 dari 34 Provinsi"
Sidang Pembangunan New Female Apartment, Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat
Satlantas Polres Madina Tegas Tindak Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment