|
Dumai (Riau) - Forumpublik.com | Sehubungan dengan telah ditetapkannya Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di kota Dumai oleh Pemerintah Kota Dumai kiranya perlu dilakukan langkah-langkah nyata dilapangan guna mencegah dan mengendalikan penularan Virus SARS-CoV2 penyebab penyakit Cocid-19 di Kota Dumai, maka Pemerintah kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran No.441/684/PAREKO.
Sesuai terbit Seruan Walikota Dumai tanggal 20 Maret 2020, dalam Isi Surat Edaran tersebut agar masyarakat kota Dumai berkewajiban untuk mengikuti aturan Walikota supaya dapat melaksanakan, mencegah serta memberikan larangan terkait Status SIAGA darurat Bencana Non Alam Akibat CoronaVirus (COVID-19) di kota Dumai.
Pemerintah kota Dumai mengikuti Informasi wabah Virus Corona mulai menyebar terkait informasi di harap kan Kewaspadaan Status SIAGA Darurat Virus Corona 19(Covid-19).
Maka dari itu isi Surat Edaran pemberitahuan untuk khalayak ramai aturan yang sudah tercantum di Surat Edaran agar dapat terlaksana serta memahami kewaspadaan dan pengembangan Virus Corona dengan demikian Masyarakat selalu memberikan informasi-informasi baru.
Terutama khusus nya masyarakat yang berdomisili di Dumai untuk dapat Mematuhi poin-poin dalam Surat Edaran Walikota dumai "ZULKIFLI AS" membantu, mencegah, mengatasi dan pengendalian penularan Virus SARS-COV2 penyebab penyakit (COVID-19) Virus Corona-19 masuk ke kota Dumai. (Dnst/Endy Castelo)
Baca juga :
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment