Kasat Lantas Polres Madina AKP Herliandri, S.H melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran dan keselamatan para pengemudi angkutan umum dalam berlalu lintas di jalan raya, tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Perhubungan Pemkab Madina, Ketua Organda, Para Perwira Sat Lantas Polres Madina, Direksi dan Mandor Angkutan Umum Anatra serta Para pengemudi angkutan umum trayek 01, 02, 03, dan 04 serta 05 Anatra yang beroperasi di Kabupaten Madina pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2020, sekira pukul 14.00 Wib. (Foto: Yogi/Forumpublik.com)
|
Mandailing Natal (Sumut) - Forumpublik.com | Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melalui personil satuan lalu lintas Polres Madina dibawah pimpinan AKP Herliandri, S.H pada hari Jum'at tanggal 06 Maret 2020, sekira pukul 14.00 Wib melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka membangun kesadaran dan keselamatan para pengemudi angkutan umum dalam berlalu lintas di jalan raya.
"Kegiatan Sosialisasi ini kami laksanakan di rumah makan Ardha yang berada di depan taman panyabungan Kab. Mandailing Natal" sebut AKP Herliandri, S.H.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Perhubungan Pemkab Mandailing Natal, Ketua Organda Kab. Mandailing Natal, Para Perwira Sat Lantas Polres Madina, Direksi dan Mandor Angkutan Umum Anatra serta Para pengemudi angkutan umum trayek 01, 02, 03, dan 04 serta 05 Anatra yang beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal.
"Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi terulangnya kembali kejadian kecelakaan lalu lintas angkutan umum pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2020 pukul 18.38 Wib, di jalan umum KM 18-19 Desa Hutarim Baru Kec. Panyabungan Selatan Kab. Madina yang mengakibatkan Meninggal Dunia 2 (dua) orang dan Luka Berat 3 (tiga) orang serta Luka Ringan 20 (dua puluh) orang" pungkas Kasat Lantas Polres Madina AKP Herliandri, S.H.
Baca juga:
"Pada giat dimaksud kami memberikan himbauan kepada para pengemudi angkutan umum untuk tidak memuat penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan dengan rincian tidak membawa penumpang diatas cup mibil dan bergelantungan di depan pintu" sambung AKP Herliandri, SH.
"Bilamana pengemudi angkutan umum melanggar komitmen yang telah disepakati bersama, personil Satuan Lalu Lintas Polres Madina akan memberikan tindakan tegas berupa tilang penyitaan kenderaan atau pembekuan SIM si pengemudi" tutup Kasat Lantas Polres Madina.
Hasil dari kegiatan yang dilaksanakan para pengemudi angkutan umum yang hadir pada kesempatan tersebut sepakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan berjanji tidak akan membawa penumpang melebihi kapasitas demi keselamatan penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum di kabupaten Mandailing Natal. (Yogi)
Lihat juga:
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment