Ilustrasi. Pemerintah siapkan DAK dan BOK untuk antisipasi Covid-19. (Istimewa) |
Jakarta - Forumpublik.com | Pemerintah lewat Kementerian Keuangan menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan untuk antisipasi pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait mekanisme penggunaan DAK Fisik Bidang Kesehatan, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19.
Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Apabila sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk Covid-19, dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait Covid-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan.
Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan tahap I, Pemda tidak perlu menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya serta tidak memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah.
Untuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahap II, Pemda perlu menyampaikan laporan realisasi tahun 2019, laporan penyerapan dan penggunaan tahap I tahun 2020. Selain itu, juga memperhitungkan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah tahun sebelumnya.
Dana Bantuan Operasional terkait COVID-19 digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis) Kementerian Kesehatan.
KMK ini berlaku 6 bulan sejak ditetapkan tanggal 14 Maret 2020.
Untuk informasi selengkapnya, klik tautan berikut ini: KMK No 6 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19
Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat Pembangunan New Female Apartement Margonda
Jokowi: Indonesia Tidak Boleh Tertinggal Kemajuan Ekonomi Digital
Menkeu: Fungsi Dana Desa, Kurangi Kemiskinan, Lokomotif Pembangunan Nasional
Sidang Pembangunan New Female Apartment, Hakim Agendakan Pemeriksaan Setempat
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama 2020 Bertambah jadi 24 Hari
Biaya Perawatan Ditanggung Gratis, Sebab Corona Ditetapkan Bencana
(Kemenkeu/nr/aw)
0 comments:
Post a Comment