Askot Arispriadi Tuding Wartawan Minta Uang, akan Dilaporkan ke Polisi oleh Jurnalis Dumai

Askot Arispriadi Tuding Wartawan Minta Uang, akan Dilaporkan ke Polisi oleh Jurnalis Dumai
Ilustrasi. (Foto: oleh Basith Subastian/detikcom)

Dumai
(Riau) - Forumpublik.com |
Program pemukiman kumuh dan penerimaan pemanfaat dari program "Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)" terlihat banyak tampak kerancuan dan diduga program ini bermasalah, salah satu contoh Kelurahan Ratusima yang berada di Kota Dumai.

Kemudian dari Proses pembangunan infrastruktur yang banyak masalah di setiap titik pembangunan tanpa ada pengawasan dari pihak Koordinator Kota  (Koorkot) Riki dan Asisten Kota (Askot) Arispriadi, ST selaku tim pendamping dan pengawasan insfratruktur program Kotaku untuk kota Dumai pada saat itu.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan banyak menemukan adanya indikasi atau dugaan serta penyimpangan alokasi dana, laporan rekap kinerja dan pembangunan infrastruktur yang jauh berbeda dari Standard operasional (SOP) pada pelaksanaan program Kotaku.

"Untuk pemanfaatan nya pada masyarakat kota Dumai, tak ada koordinasi pada pihak Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai. Terlihat pada pembangunan infrastruktur tahun lalu terhitung pada tahun 2017, 2018 tak juga ada laporan penyerahan aset kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Dumai," tegas Suherman selaku pengurus dari LSM Tipikor, Rabu (18/3/20)

Pada saat awak media Forumpublik.com dan LSM Tipikor melakukan konfirmasi  ke pak Heru selaku RT.05 Kelurahan Ratusima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, menyampaikan, ada yang mengaku tim audit program Kotaku bernama Nanda Pratam mengambil gambar bangunan fisik infrastruktur tanpa minta ijin pada saya.

"Ketika di konfirmasi kembali oleh kami, Nanda langsung kabur bersama anggota Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) naik Sepeda Motor," ujar pak RT.05 dengan rasa kesalnya.

Hal senada terhadap sikap dan perilaku buruk Askot Arispriadi, ST, sudah melanggar UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Persoalannya, sikap arogan seorang Asisten program Kotaku, tidaklah terpuji menghambat, melarang Pak Heru selaku RT.05, agar tak usah menjawab konfirmasi Jurnalis/Wartawan. Tambah lagi mencemarkan nama baik Jurnalis menuding cari makan siang, tanpa alasan yang jelas.

Pak RT.05 Heru menjelaskan, bahwa melalui via Hp Cellular, Pak Aris menyampaikan bahwa itu wartawan cari makan siang, pas jam makan siang dan cari uang fee, bila tanya-tanya suruh ke Riki aja atau ke kantor, Pak RT, ucapan Aris pada Pak RT.

Berikut kutipan tudingan Arispriadi pada awak media dan LSM:
"Biarkan mereka cari kami, atau suruh mereka ke kantor kami, jangan bapak layani, karna mereka wartawan/jurnalis hanya cari makan siang dan uang fee, tambah lagi mengaitkan ucapan adanya menyebutkan asal nama salah satu kandidat calon walikota" yang menyampaikan pada RT.05 pak Heru.

"Saya siap membantu menjadi saksi kepihak yang berwajib, terkait pencemaran nama baik Jurnalis  dan LSM, pada saat berkunjung silaturahmi, sekaligus konfirmasi terkait program Kotaku yang pas pengelolaan dan BKM nya RT.05 Kelurahan Ratusima," ucap Heru.

"Bapak Jurnalis jangan khawatir saya bantu apalagi ada bukti rekaman record via Hp Cellular, punya data, tambah saya saksinya," tegas Pak Heru.

Dari hasil perkataan dan ucapan tersebut, Askot Arispriadi, ST, Tim wartawan merasa kecewa. Sesuai bukti melalui via Record Hp Cellular, Jurnalis Kota Dumai akan melaporkannya kepihak yang berwajib.

"Sebab tampak jelas sikap mengintimidasi dan intervensinya , mempengaruhi kinerja para jurnalis dalam pengumpulan data-data program atas kucuran Dana "Kotaku" 21 Milyar" ungkap Dedi perwakilan dari Wartawan. (TIM/Suherman/(Dnst) Endy Castelo)

Baca juga :

Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment