Gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas I B yang terletak di Jl. Boulevard No.7, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. (Photo: Dok Forumpublik.com) |
Jakarta (Depok) - Forumpublik.com | Sidang gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan New Female Apartment oleh Ibu Sri Mumpuni melalui kuasa hukumnya kembali digelar dengan agenda pembuktian oleh para pihak, Kamis (27/02/20).
Kuasa hukum Sri Mumpuni selaku Penggugat telah menyerahkan kepada Majelis Hakim sebanyak dua puluh bukti-bukti surat untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Termasuk juga rekaman video yang menunjukkan adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan kontraktor PT. Wijaya Karya (Persero) selaku Tergugat II pada malam hari.
Sedangkan PT. Graha Loka Pangestu selaku Tergugat I, PT. Wijaya Karya (Persero) selaku Tergugat II dan Pemerintah Kota Depok selaku Turut Tergugat belum dapat menyerahkan bukti-bukti surat.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk Para Tergugat Turut Tergugat untuk menyiapkan dan menyerahkan bukti-bukti surat yang mereka miliki pada sidang berikutnya (5/02/20).
Baca juga:
Dalam agenda sidang kali ini, Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan Penggugat untuk melakukan Pemeriksaan Setempat yang rencananya akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020.
“Kami memang mengharapkan Pemeriksaan Setempat dilaksanakan sebelum agenda keterangan saksi, agar Majelis Hakim dan para pihak dalam perkara ini dapat melihat langsung kondisi rumah kost milik Klien Kami,” ujar Fally Avriantara selaku Kuasa Hukum Sri Mumpuni. (Red)
Lihat juga:
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment