Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Absolut Pengembang dan Kontraktor New Female Apartment

Putusan Sela: PN Depok Tolak Eksepsi Absolut Pengembang dan Kontraktor New Female Apartment
Ilustrasi. Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan New Female Apartment di PN Depok, Kamis (06/02/20). (Photo: Dok Forumpublik.com)

Jakarta (Depok) - Forumpublik.com | Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pembangunan New Female Apartment yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Majelis Hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Pengembang dan Kontraktor New Female Apartment atas gugatan yang diajukan oleh Ibu Sri Mumpuni melalui kuasa hukumnya.

Hal ini terungkap dalam sidang yang beragendakan Putusan Sela di PN Depok Kamis (20/2/20).

Sidang kali ini dihadiri para pihak baik penggugat, para tergugat dan turut tergugat.

Sebagaimana diketahui Pengembang dan Kontraktor New Female Apartment yang berkedudukan sebagai para tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan mendalilkan PN Depok tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

Dalam putusan sela-nya, Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat dan menyatakan pengadilan negeri depok berwenang untuk mengadili perkara ini.

“Sebagaimana putusan yang dipertimbangkan dan dibacakan oleh majelis hakim tadi, penggugat mendalilkan bahwa dalam perkara ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum, bukan perkara Tata Usaha Negara," ucap Kuasa Hukum Ibu Sri Mumpuni, Bintomawi Siregar.

"Selanjutnya, kami akan fokus menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dalil gugatan kami”, katanya usai mengikuti proses persidangan.


Baca juga:



Dalam perkara ini, Majelis Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (27/2/20). Majelis Hakim meminta baik Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyiapkan pembuktian yang bisa memperkuat Putusan Majelis Hakim nantinya.

Seperti diketahui, Ibu Sri Mumpuni menggugat PT. Graha Loka Pangestu sebagai pengembang dan PT. Wijaya Karya sebagai kontraktor serta Pemerintah Kota Depok atas pembangunan New Female Apartment yang menimbulkan kerugian bagi Ibu Sri Mumpuni. (Red)

Lihat juga:

Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment