Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan Polres Tanjungpinang bersama rekan, saat menunjukkan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 8 Kg di Polres Tanjungpinang, Kamis (20/2/20). (Photo: Humas Polres Tanjungpinang/Forumpublik.com) |
Tanjungpinang (Kepri) - Forumpublik.com | Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Resnarkoba berhasil mengungkap Tindak Pidana diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai lebih dari 8 (delapan) kilogram.
Pengungkapan ini dibeberkan pada pelaksanaan Konferensi Pers di Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, MH, Kamis (20/2/20).
Sabu seberat lebih dari 8 kilogram ini berhasil diamankan dengan 2 kasus berbeda yaitu:
1. Dengan Tersangka AR, laki-laki berusia 33 tahun beralamat di Jl. Depati Amir Kota Pangkal Pinang.
Berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Minggu (9/2/2020) melalui pihak Lion Parcel bahwa ada paket mencurigakan yang diduga Narkotika dan langsung menuju kantor Lion Parcel di Km. 9 Tanjungpinang.
Paket berupa 2 (dua) buah kardus tersebut kemudian dibuka dan ditemukan di salah satu kardus tepatnya di bawah tumpukan makanan ringan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan alamat penerima kiriman di Jl. Fatmawati , Gabek Gg. Gabus Kota Pangkal Pinang.
Selanjutnya pada hari Rabu (12/2/20) tim dari Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berkordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pangkal Pinang melakukan Control Delivery dan Undercover yang kemudian mengantar paket tersebut hingga ke alamat dan diterima Tersangka AR yang kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Adapun berat kotor barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut 1.500 (seribu lima ratus) gram atau 1,5 kg.
2. Dengan Tersangka RDW, laki-laki berusia 27 tahun beralamat di Kota Batam
Berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis (13/2/20) adanya kapal speed yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Batam. Tim Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi yaitu di Plantar II Tanjungpinang dan mendapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang hendak dibawa ke Batam.
Tim pun melakukan Control Delivery dari barang bukti tersebut hingga ke Batam dan melihat seorang laki-laki sedang memasukkan sebuah karung besar ke dalam mobil. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga ke Jl. Botania Batam.
Setelah tiba di sebuah rumah, Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial RDW dan penggeledahan yang ditemukan 7 (tujuh) paket besar diduga narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 7.000 (tujuh ribu) gram atau 7 kg. Juga ditemukan alat hisap sabu dan timbangan. RDW memperoleh barang bukti tersebut dari temannya berinisial FT yang saat ini menjadi DPO.
Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, MH menyampaikan bahwa total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut mencapai 8,5 kg yang mana atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).
Tingkatkan Kemampuan, Lantamal IV Gelar Latihan Pencarian dan Penyelamatan "SAR"
Dalam Rangka Pencarian Dan Penyelamatan di Laut, Danlantamal IV Buka Latihan TFG
Sertijab Kadiskum Lantamal IV dari Muchlis Kepada Arsyad Abdullah
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengapresiasi atas kinerja dan keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika.
Kapolres Tanjungpinang juga menyampaikan keprihatinannya bahwa masih adanya peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaannya bahkan dalam jumlah yang relatif besar. Untuk itu Polres Tanjungpinang akan terus melakukan pengungkapan agar dapat terus menekan peredaran gelap Narkotika.
"Narkoba yang jika disalahgunakan akan berdampak buruk bagi penggunanya serta melanggar hukum yang berlaku di negara Indonesia yang dapat dijerat dengan hukuman yang berat. Mari bersama kita jauhi penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bersih dari Narkoba", tutup IPTU Suprihadi selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang.
Lihat juga:
Humas Polres Tanjungpinang
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment