Konferensi Pers Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri tentang pengungkapan 11 orang tenaga PMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia di Polda Kepri, Jumat (21/2/20). (Photo: Humas Polda Kepri/Forumpublik.com) |
Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Sebanyak 11 orang korban Pekerja Migran Indonesia Ilegal (PMI) yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Polda Kepri pada Jumat (21/2/20).
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Wadir Reskrimum Polda Kepri menyampaikan "Setelah menemukan 11 korban PMI Ilegal tersebut pada Selasa (18/2/20) esoknya pada Rabu (19/2/20), Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban tersebut.
"Hingga berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, Nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam, dan selanjutnya para terangka dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Ruslan.
"Adapun modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah Menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yakni mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi," lanjutnya lagi menerangkan.
Baca juga:
"Tersangka berjumlah 3 orang dengan *Inisial K* sebagai Pemilik Speed Boat, *Inisial A* sebagai Nakhoda atau tekong dan *Inisial J* sebagai ABK dengan Barang Bukti 2 buah unit Handphone dan 1 unit Speed Boat Fiber bermesin 200 PK," ucapnya lagi .
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 jo Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tutupnya.
Lihat juga:
Humas Polda Kepri
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment