Kepri -- Forumpublik.com | Pemerintah Selandia Baru (New Zealand) mengatakan akan memperkenalkan hukum melarang semua iklan e-Rokok dan penjualan produk tersebut kepada orang di bawah 18 dalam sebuah langkah untuk mengatur pasar yang telah berada di bawah tekanan global, Minggu (23/2/20).
Sebuah string yang berhubungan dengan vaping kematian dan penyakit yang terikat dengan e-Rokok, yang memungkinkan pengguna untuk menghirup uap nikotin, sering dibumbui, tanpa Merokok, telah dilaporkan di Amerika Serikat, yang mengarah ke tuntutan hukum dan pembatasan.
RUU Selandia Baru, diposting di situs web Kementerian Kesehatan, juga berusaha untuk melarang Rokok dan tembakau tanpa asap di daerah bebas asap rokok, membatasi siapa yang dapat menjual mereka dan memberikan pemerintah kekuasaan untuk mengingat atau menangguhkan produk vaping.
Melansir dari Reuters, Senin (24/2/20), "Kami memastikan bahwa kami adalah melindungi anak kami, tetapi pada saat yang sama memastikan bahwa perokok yang ingin menggunakan vaping sebagai alat berhenti masih memiliki akses ke produk tersebut," ungkap Menteri Kesehatan Associate Jeny Salesa pada Television New Zealand (TVNZ) milik negara tersebut.
Meskipun jumlah orang yang merokok telah terus jatuh di Selandia Baru, menurut data resmi, hampir satu dari delapan orang dewasa, atau hampir setengah juta orang, adalah perokok biasa.
Bea Cukai Ikuti Keputusan Pemerintah akan Dampak Virus Corona
Pemulangan WNI dari Wuhan, Dikarantina 14 Hari di Natuna
Disabilitas Internasional: Catatan Menuju Indonesia Inklusi dan Disabilitas Unggul
Pemerintah mengatakan dalam RUU, yang akan diusulkan untuk parlemen pada hari Senin, bahwa hal itu "mengakui" bahwa uap dan tanpa asap produk tembakau kurang berbahaya daripada merokok. Dan RUU akan mengecualikan produk vaping dari beberapa ketentuan yang berlaku untuk tembakau Produk.
"RUU memungkinkan semua pengecer untuk menampilkan produk di toko, berbeda dengan persyaratan yang membutuhkan produk tembakau untuk keluar dari pandangan publik," kata Jeny Salesa.
Di Amerika Serikat, administrasi Trump awal tahun ini melarang beberapa rasa e-Rokok populer untuk mengekis meningkatnya penggunaan produk vaping remaja, hanya memungkinkan mentol dan rasa tembakau untuk tetap di pasar.
Pemerintah Selandia Baru tidak memiliki rasa larangan, namun batas tagihan toko umum, seperti outlet swalayan, untuk menjual hanya tiga rasa: tembakau, mint dan mentol.
"Rasa dapat digunakan untuk menarik anak-anak dan orang muda untuk vape atau menggunakan produk tembakau tanpa asap, namun, mereka juga tampaknya menjadi faktor penting dalam mendukung perokok untuk beralih," kata pemerintah dalam RUU. (Lidia Kelly/Reuters)
Lihat juga:
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment