'Kurangi Pengangguran' Pemerintah Anggarkan Kartu Pra-Kerja Rp10 Triliun

'Kurangi Pengangguran' Pemerintah Anggarkan Kartu Pra-Kerja Rp10 Triliun
Ilustrasi Pengangguran. (Photo: Kemenkeu/nr/ds)

Jakarta -- Forumpublik.com | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan program kartu Pra-Kerja sebesar Rp10 triliun untuk target 2 juta peserta dalam APBN Tahun 2020.

Tujuan dari program Kartu Pra-Kerja ini adalah untuk meningkatkan produktivitas pencari kerja lewat skilling dan re-skilling. Skilling ditujukan untuk mengurangi pengangguran terutama peserta yang baru saja lulus sekolah (freshgraduate) dimana butuh penyesuaian keahlian (skill adjustment) dengan keperluan pasar tenaga kerja, dan pembekalan vocational skill.

Sedangkan, re-skilling ditujukan untuk pekerja yang sudah pernah bekerja namun ingin alih profesi, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berpotensi PHK. Mereka akan dibekali vocational skill yang berbeda atau baru untuk alih profesi. Re-skilling pada akhirnya bertujuan untuk mencegah pengangguran kembali.

Program ini memiliki kelas reguler dan online atau daring. Kelas reguler dilakukan di Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) pemerintah termasuk Balai Latihan Kerja (BLK), LPK Swasta dan Pusat Pelatihan atau Training Center (TC) Industri. Dari kelas reguler ini, peserta akan mendapatkan pelatihan, sertifikat dan insentif.

'Kurangi Pengangguran' Pemerintah Anggarkan Kartu Pra-Kerja Rp10 Triliun


Baca juga:
Menkeu Ingatkan Fungsi DJP Sebagai Institusi dan Tulang Punggung Negara
Luhut Minta Grab Jangan Cuma Cari Untung dan Buat Buntung RI
Luhut: Soal Investasi Asing di Industri Pelayaran, INSA Harus Lebih Profesional

Sedangkan pelatihan online atau daring disediakan oleh swasta. Peserta dapat memilih jenis pelatihan melalui platform digital. Dari akses online atau daring ini, peserta akan mendapat pelatihan dan insentif.

Baik akses reguler maupun online, Kartu Pra-Kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital. Oleh karena itu, peserta harus mendaftarkan diri ke situs Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) www.kemnaker.go.id dengan prinsip siapa yang lebih dulu mendaftar akan dapat mengikuti pelatihan vokasi lebih awal dibandingkan yang mendaftar belakangan. Namun, Kemenaker akan menyeleksi secara online terlebih dahulu sebelum mengumumkannya di website. 

Lihat juga:
Menkeu Ingatkan Fungsi DJP Sebagai Institusi dan Tulang Punggung Negara
Menyalahi Perda Depok dan Rusak Bagunan Tetangga, Pembangunan New Female Apartement Diminta Dihentikan
Langgar Perda Depok, Warga Gugat Pembangunan New Female Apartment
PPATK Ungkap Aliran Dana Penyelundupan Benih Lobster Rp900 Miliar
Kemenkeu Terima Polis Asuransi BMN Pertama di Indonesia
Kebijakan Mobil Listrik, Luhut: Dukung Infrastruktur Terus Dibangun

sumber: Kemenkeu/nr/ds
Editor: Tonang

0 comments:

Post a Comment