Kevin Ko saat dilokasi gudang penyimpanan Miras dan Rokok di Sei Panas, Batam, yang diduga ilegal yang di grebek oleh pihak Bea & Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam dengan dikawal TNI pada Kamis, (20/2/20). (Photo: Dok Forumpublik.com) |
Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Pasca beredarnya informasi penggerebekan gudang Miras dan rokok yang diduga illegal di salah satu gudang di Seipanas oleh pihak Bea & Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam dengan dikawal TNI pada Kamis, (20/2/20), mengundang kehebohan bagi peselancar dunia digital warga net belum lama ini.
Mikol yang diduga illegal tanpa cukai disimpan dalam gudang tersebut, diperjualbelikan ke tempat-tempat hiburan di Kota Batam.
Baca juga:
Penandatangan NPHD Pengamanan Pilkada antara Pemerintah Dengan Polda Kepri
Polda Kepri Gelar Upacara Penerimaan Pasukan Kemanusiaan dari Natuna
Pesta Bona Taon Raja Toga Sirat Se-Batam Dihadiri Pengurus Sedunia
Melansir dari Detik global News, rajia tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Sumarna. Ia mengatakan, bahwa unit penindakan melaksanakan razia di seputaran gudang tersebut.
"Benar Bea Cukai pusat dan Bea Cukai Batam dengan dikawal TNI melakukan penggerebekan atas gudang berisi micol dan rokok, namun karena sampai saat ini masih dalam penyelidikan kami belum bisa shere data terkait case tersebut.
“Tim unit penindakan dan penyelidikan masih focus pada tahapan penyelidikan dan belum menberikan data ke kami, mohon menunggu sampai sampai bisa kami shere rilisnya,” pesan singkat dari WhatsAppnya.
Penandatangan NPHD Pengamanan Pilkada antara Pemerintah Dengan Polda Kepri
Polda Kepri Gelar Upacara Penerimaan Pasukan Kemanusiaan dari Natuna
Pesta Bona Taon Raja Toga Sirat Se-Batam Dihadiri Pengurus Sedunia
Kevin Kho selaku humas pengelola PT Gozali Yucholin Sakti di Ruko Villa Mas Blok A 13 No 5, Sei Panas, Kota Batam mengemukakan bahwa gudang tersebut disewakan kepada Jaenal Jae.
“Saya tidak tahu ruko tersebut dijadikan gudang miras dan rokok,” ucapnya tegas, Sabtu (22/02/2020) Siang.
Kevin Kho menambahkan gudang tersebut disewakan kepada Jaenal Jae sebesar Rp.5000.000/bulan dan itu masih berjalan satu bulan.
Dia berharap isu yang berkembang atas dugaan gudang dan isi miliknya adalah tidak benar,”Saya hanya sebagai Humas di PT. Gozali Yocholin. (S Art)
Lihat juga:
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment