Jakarta -- Forumpublik.com | Indonesia dan Singapura menandatangani pengkinian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (04/02/20).
P3B ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah. Indonesia dan Singapura menyepakati peninjauan ulang P3B yang terdahulu ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal-hal yang disepakati di dalam P3B yang baru adalah pajak royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah. Kemudian yang kedua, tarif branch profit tax (kewajiban yang tidak membedakan apakah minyak untuk ekspor atau dalam negeri) diturunkan dari 15% menjadi 10%.
Kedua penurunan pajak ini, baik royalti dan branch profit tax, konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara mitra. Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain.
Pemerintah Indonesia berharap dengan penurunan ini, investasi dari Singapura makin tinggi.
Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan clausula Most Favored Nation / MFN (perlakuan yang sama untuk semua anggota) dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan; dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai penghindaran pajak (tax avoidance), anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan pengambilan keuntungan (capital gains) atas penjualan aset, serta pertukaran informasi (exchange of information) sesuai dengan standar internasional.
“Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya tax avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai base-nya,” katanya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).
Menkeu melanjutkan, institusi-institusi pemerintah, kalau kita ada di Singapura, atau Singapura institusi pemerintahnya bekerja di Indonesia, mendapatkan interest tax exemption atau pengecualian perpajakan. Hal ini merupakan penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.
Baca juga:
Indonesia, tambah Presiden, juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi Badan Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara ketiga.
Menkeu mengatakan semua ini bertujuan untuk menghilangkan banyak celah pajak (tax loopholes) yang melemahkan posisi Indonesia untuk mendapatkan hak pajaknya. Jadi, menurut Menkeu, P3B ini diharapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup celah dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi.
P3B yang baru ini akan menggantikan P3B lama dan akan berlaku efektif setelah melalui proses ratifikasi oleh kedua negara terlebih dahulu.
Lihat juga:
Sumber: Kemenkeu/nr/ds
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment