Leo Halawa Ketua Gerakan Pemuda Nias Batam saat memberi keterangan Pers terkait Cuitan pemilik akun Twitter #AkalSehat @RGFansclub2019. (Photo: Dok Forumpublik.com) |
Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Sekolompok masyarakat Nias yang berdomisili di Batam, resmi melaporkan pemilik akun Twitter #AkalSehat @RGFansclub2019 ke Polda Kepulauan Riau Senin (3/2/20) siang.
Gerakan yang dinamakan Gerakan Spontanitas Sejuta Masyarakat Nias Kepri Melawan Cuitan Pemilik Akun Twitter #AkalSehat @RGFansclub2019 tersebut, diterima oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
Pelapor tersebut bernama Masati Laoli
Menurut Koordinator Gerakan Spontanitas Tomas Yeferson Lature mengatakan, cuitan pemilik akun sudah menyerang harkat dan martabat masyarakat Nias pada umumnya, dan marga Laoli pada khususnya. "Untuk itu, kami minta pelaku pemilik akun Twitter itu untuk ditangkap dan seret sampai ke pengadilan," kata Tomas kepada wartawan.
Senada, Sekretaris Gerakan Spontanitas Leo Halawa SH menuturkan, pihak sengaja memberikan kesempatan kepada Masati Laoli sebagai pelapor. Agar mengena laporan pada marga sesuai isi cuitan itu. "Nah untuk itu, kami sebagai penggerak laporan ini berharap segera ditangkap pelaku. Kami sangat yakin, Polda Kepri profesional menangani perkara ini," ujar pria yang saat ini juga sebagai Koordinator Bidang Hukum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam itu.
Baik Masati Laoli, Tomas Yeferson Lature, dan Leo Halawa sudah menyerahkan perkara ini kepada panasihat hukum. Kantor hukum Sofumboro Laia SH dan Miftahuddin SH. Sofumboro menjelaskan, sesuai dengan analisa bahwa pemilik akun itu diduga melanggar pasal 28 Jo 45 UI RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami selaku kuasa hukum, akan mengawal perkara ini. Sebagai negara hukum, kami percayakan perkara ini kepada polisi. Dan kami yakin, Polda Kepri profesional menangani perkara ini," kata Sofu.
STTLP dengan pelapor Masati Laoli terhadap pemilik akun Akun Twitter #AkalSehat @RGFansclub2019. (Photo: Dok Forumpublik.com) |
Baca juga:
Senada, Miftahuddin mengatakan, jika ditelisik kata-kata pemilik akun itu memang mengarah menyerang kohormatan orang lain. Apa lagi jika ditelisik dan dianalisis lebih dalam, pengenaan pasal 28 Jo 45 UI RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut sudah tepat.
"Tinggal sekarang, kita berdoa polisi segera menangkap pelaku. Sebagai kuasa hukum, kami tetap mempertahankan kepentingan hukum klien kami. Dan percayakan perkara ini kepada Polda Kepri. Nah, kami tak bisa mengarah kepada siapapun di balik akun itu. Yang klien kami laporkan adalah pemilik akun bukan nama perorangan. Siapapun pemilik akun itu harus bertanggung jawab dan segera ditangkap, " tutur Awe sapaan akrab Miftahuddin.
Sebelumnya, sempat viral cuitan pemilik akun Twitter #AkalSehat @RGFansclub2019. Kata-kata yang diunggah 30 Januari 2020 berbunyi, "Aku punya anjing kecil ku beri nama laoli, dia senang bermain main harun namanya. Laoli kemari gug gug gug! #AkalSehat". Kemudian viral. Tidak sedikit masyarakat Nias resah atas kata-kata itu. Merasa dirugikan, mereka membuat laporan polisi.
Baca juga:
Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku
Leo Halawa Meminta, agar polisi segera menangkap pemilik akun tersebut. Sebab menurut dia, akibat cuitan itu berdampak pada kegaduhan nasional.
"Kalau kita melihat media sosial Facebook dan medsos lain saat ini, terjadi kegaduhan. Artinya, atas cuitan itu sudah secara terang benderang menghina masyarakat Nias khusus marga Laoli. Untuk itu, kami minta segera ditangkap pemilik akun. (Red)
Lihat juga:
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment