Sebanyak 677 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) se - Kabupaten Bengkulu Utara saat menerima SK dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minggu (9/2/20). (Istimewa) |
Bengkulu Utara -- Forumpublik.com | Senyum sumringah tampak terpancar dari 677 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) se - Kabupaten Bengkulu Utara saat menerima SK yang diserahkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Minggu (9/2/20).
"Alhamdulillah, hari ini kami sangat lega sekali, baik PTT maupun GTT kami sangat lega sekali kami sudah dapat SK, sangat senang sekali, saya mewakili GTT dan PTT Se Bengkulu Utara berterima kasih banyak kepada Pak Gubernur, karena pada hari ini langsung SK dibagikan oleh Gubernur," ungkap salah satu Guru Tidak Tetap Bengkulu Utara, Mardiani.
Mardiani pun mengungkapkan perasaan harunya usai menerima SK Pegawai Pemerintah Provinsi, ia mengaku lega telah menerima SK yang diserahkan langsung oleh Gubernur, ia pun berharap kedepan dapat diangkat menjadi ASN.
"Kalau bisa kami yang berumur 35+, saya sudah hampir 50 Tahun, harapan saya Guru Bantu Daerah (GBD) yang 35+ tolong diperhatikan oleh Pak Gubernur dapat menjadi ASN tanpa test," harap ungkap Mardiani yang telah 15 Tahun mengajar di Sekolah Luar Biasa Negeri Bengkulu Utara.
Sejalan dengan itu Emanuel Alfa Prasetyo GTT SMK 10 Bengkulu Utara ini yang telah 13 Tahun mengabdi ini juga mengungkapkan rasa syukurnya atas SK yang ia terima.
"Kami bersyukur dengan pemberian SK ini berarti ada perhatian dari pemerintah, ini hal baik bagi kami Guru - Guru khususnya juga Pegawai Tidak Tetap yang ada di Sekolah kami. Kami berharap ke depan ada tindak lanjut kepada peningkatan," ungkap Emanuel Alfa Parasetyo yang telah 13 Tahun mengabdi di SMK 10 Bengkulu Utara ini.
Baca juga:Revisi PP PSTE, Berikut Poin-poin yang Dianggap Ancaman pada Kedaulatan RI
Dalam Rangka Pencarian Dan Penyelamatan di Laut, Danlantamal IV Buka Latihan TFG
Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM dengan Pendidikan, Penelitian dan Kesehatan
Penyerahan SK Pegawai Pemerintah Provinsi ini didasari oleh keinginan Gubernur Rohidin untuk melindungi segenap pegawai yang ada di Provinsi Bengkulu di samping juga merupakan amanat undang - undang ketenagakerjaan dimana pegawai harus mendapatkan mendapatkan gaji, status dan tidak bisa diberhentikan dengan seenaknya.
"Kita buatkan perlindungan dengan membuatkan SK Kolektif se Provinsi Bengkulu, agar harapan kita pertama dari sisi pendapatan, gaji, mereka walaupun belum sampai ke standar UMR atau UMK tapi paling tidak sudah kita tingkatkan dari kondisi selanjutnya, yang kedua mereka mendapatkan perlindungan kepastian untuk tidak bisa diberhentikan semaunya oleh pihak - pihak tertentu," tegas Gubernur Rohidin.
Gubernur sendiri mengungkapkan secara tertulis bersama Gubernur lainnya telah memberikan dukungan agar Pemerintah Pusat membuat kebijakan untuk menyelesaikan bagaimana persoalan tenaga GTT dan PTT dan sekrang sedang dilakukan pembahasan.
"Saya sangat getol untuk mengawal kepastian data base GTT dan PTT, agar andai sewaktu - waktu ada kebijakan pengangkatan PNS atau P3K, maka tidak boleh keluar dari data base yang telah kita susun, sistemnya online dan diurutkan berdasarkan masa kerja dan umur," jelas Gubernur Rohidin diiringi tepuk tangan para GTT dan PTT. (Fred & More)
Lihat juga:
Editor: Tonang
0 comments:
Post a Comment