Menyalahi Perda Depok dan Rusak Bagunan Tetangga, Pembangunan New Female Apartement Diminta Dihentikan

Gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas I B yang terletak di Jl. Boulevard No.7, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. (Photo: Dok Forumpublik.com)

Jakarta (Depok) -- Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang Gugatan perkara 211/Pdt.G/2019/PN.Dpk. Adapun agenda sidang adalah pembacaan jawaban Para Tergugat dan Turut Tergugat serta bukti permulaan dan pendukung dari Penggugat untuk Permohonan Provisi, Kamis (9/01//20).

Sebelumnya gugatan ini dilakukan oleh Sri Mumpuni warga yang berbatasan langsung dengan pembangunan Gedung New Female Apartment yang terletak di Jln. Margonda Raya, Depok, No. 525, Kamis (9/12/19).

Dalam persidangan lanjutan Gugatan aktifitas pembangunan New Female Apartement, Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Hakim Nugraha Medica Prakasa selaku Ketua Majelis serta dihadari oleh Kuasa Hukum Penggugat, PT. Wijaya Karya selaku Tergugat II, dan Pemerintah Kota Depok selaku Turut Tergugat.

"Tadi dipersidangan sudah kami serahkan bukti-bukti awal untuk penghentian sementara pembangunan New Female Apartement depok karena telah menyalahi ketentuan dan telah merugikan klien kami", ucap Bintomawi Siregar, SH.,MH kuasa Hukum Penggugat.

"Adapun tujuan dimohonkan penghentian tersebut adalah untuk mencegah kerugian yang lebih besar yang akan dialami oleh Klien Kami dan masyarakat sekitar, sebab pembangunan terlebih aktifitas berlangsung sampai malam hari," pungkasnya.

"Kami berharap Majelis Hakim yang memeriksa dapat melihat keresahan yang dialami oleh masyarakat sekitar pembangunan khususnya Klien Kami," harapnya. 

Permasalahan Jalan Margonda merupakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kota Depok yang memang kerap sekali mendapatkan kritikan atas sentralisasi pembangunan pada Jalan Margonda, sehingga menimbulkan beban permasalahan dan kepadatan. (Red)

Lihat juga:
Menko Polhukam Bersama Menteri Agama dan Mendagri Bahas Masalah Hukum
Debt Collector Sekap Ibu dan Anak, Kapolresta Imbau Gunakan Lembaga Pemberi Pinjaman Resmi
Diduga "Bliyard Centre, M-One, Galaksi KTV, dan Sphink Entertaimen" Sajikan Perjudian Gelper dan Bola Pimpong
Terkait Bom di Medan, Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Pasuruan
Polda Kepri Ungkap Korupsi Pengadaan Bangunan Monumen Bahasa Melayu Tahap II
Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Malaysia-Indonesia


Editor: Sugiarto

0 comments:

Post a Comment