Juarto, 57 Thn, pelaku tindak Pidana Curanmor saat diamankan personil Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H pada hari selasa (17/12/19). (Photo: Yogi/Forumpublik.com) |
Mandailing Natal (Sumut) -- Forumpublik.com | Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personil Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Kapolsek Panyabungan Akp Andi Gustawi, SH dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H pada hari selasa (17/12/19) berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak Pidana Curanmor dari Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Kecamatan Panyambungan Selatan Kabupaten Madina.
Adapun identitas pelaku tersebut adalah Juarto, 57 Thn, Petani, Islam, alamat Jl. Hutanagodang Jorong Tanjung Dumai Kel. Ujung Gading Kec. Lembah Melintang Kab. Pasaman Barat.
Dengan barang yang berhasil diamankan berupa bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda type Beat warna hitam lis merah tahun 2017 Nomor Rangka MH1JFZ123HK032006 dan Nomor Mesin JFZ1E-2043495.
Kronologis kejadian berawal dari hilangnya satu unit Sepeda Motor milik Saudara Darmadi pada hari Sabtu , tanggal 30 Nopember 2019 sekira pukul 08.30 wib di di depan rumah makan Duo Family Pasar Baru Jl. Willem Iskandar Kel. Sipolupolu Kec. Panyabungan Kab. Madina.
Baca juga:
Berdasarkan dari keterangan saksi saksi Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan Ipda Parsaulian Ritonga beserta Tim melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Berkat kerja keras personil, akhirnya pada hari selasa tanggal 17 Desember 2019 Unit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting berhasil menangkap dan mengamankan pelaku curanmor tersebut.
Terhadap tersangka penyidik unit reskrim polsek panyabungan menerapkan Pasal Pencurian 362 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Parsaulian Ritonga. (Yogi)
Lihat juga:
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment