Segera Dilimpahkan, Kasus OTT Oknum Pegawai DKP Batam Sudah P21

OKNUM pegawai DKP Batam, Asriadi yang sudah P21, saat digiringTtim Saber Pungli, Agustus lalu. (Photo:Dok Haluan Kepri)

Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), Oknum Pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Batam, Asriadi bin Nuryakin (44), sudah P21 alias komplit, dari proses pemeriksaan dan pemberkasan di Kepolisian, Kamis (05/12/19) kemaren.

Selanjutnya, Satreskrim Polresta Barelang tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Batam, untuk segera dilimpahkan dan dilakukan proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, setelah melakukan proses pemeriksaan dan pemberkasan kasus terhadap tersangka Asriadi bin Nuryakin kini statusnya berkasnya sudah lengkap (P21).

“Yakni, terkait kasus korupsi dengan nomor laporan polisi : LP-A / 111 / VIII / 2019 / Reskrim / Resta Brlg, tertanggal 27 Agustus 2019, Atas nama tersangka Asriadi bin Nuryakin, yang melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : B-4157 / L.10.11/Fd. 1/12/2019 berkas telah dinyatakan lengkap (P21),” kata AKP Andri, Jumat (06/12) sore.

Rencana tindaklanjut,imbuhnya, Satreskrim melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Batam untuk penyerahan tersangaka beserta Barang Bukti (tahap 2).

“Saat ini proses pemeriksaan penyidik dan pemberkasan terhadap tersangka Asriadi bin Nuryakin, kini sudah lengkap (P21). Kini kita menunggu petunjuk dari kejari Batam, untuk segera dilimpahkan,” pungkas Kasat Reskrim.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, seorang pegawai negri sipil (PNS) Asriadi, oknum pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang, karena telah melakukan pungutan liar dalam pengurusan surat rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) subsidi nelayan.

Dalam beraksi, Aparatul Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bidang Budi Daya Kantor Perikanan tersebut, kerap mempersulit izin dan surat rekomendasi BBM nelayan, kecuali diberi uang pelicin.

Yang akhirnya, Asriadi ditangkap tim saber pungli Polresta Barelang di kawasan Tiban Centre, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Agustus lalu, saat sedang makan.

Selanjutnya Polisi menetapkan oknum pegawai Kantor DKP Kota Batam tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli pengurusan surat di DKP Batam Selasa (28/8/19) yang disampaikan Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji Supriadi.

Lihat juga:

(Vnr/Haluan Kepri)

0 comments:

Post a Comment