Polda Kepri Police Line Aset dan Buru Agam Patra Pemilik Sabu 30,8 kg

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga. (Dok. Forumpublik.com)

Batam
 (Kepri) -- Forumpublik.com |
 Polda Kepri tengah memburu Agam Patra yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan Narkotika jenis Sabu 30,8 kilogram yang digagalkan diperairan pulau putri, Nongsa, Batam pada Jum’at (23/8/2019) lalu.

Kabid Humas  Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan sejumlah aset DPO Agam Patra sudah di police line diantaranya, dua minimarket yang berada di Punggur dan di Botania I Batam centre atau persisnya dekat RS Bhayangkara Polda Kepri.

“Agam Patra kemungkinan masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil Narkoba, tapi ketika sudah ada penetapan tersangka, baru penyidik nanti akan menelisik atau mendalami kasus ini,” ucap Erlangga saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/9/2019) siang

“Apakah objek harta yang bersangkutan dari peroleh dari hasil penjualan narkoba atau bukan. Andai kata iya, baru masuk ke TPPU,” tambahnya melansir dari Haluan Kepri, Rabu (04/12/19).

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Satresnarkoba Polda Kepri telah menetapkan empat tersangka yakni, Nasrul (33), Indra Syaril (43), Suriyanto (34), Prastiadona alias Dona (30).

Sebelumnya diberitakan, Menurut Ketua RT 04 Khairul Batubara bahwa mini market Patra Mart 2 yang berada di Punggur sudah beroperasi sejak sekitar Januari 2019 lalu

“Kalau tidak salah, sekitar kurang setahun sudah di sana. Minimarket itu menyediakan makanan ringan, minuman, sembako dan bahan-bahan rumah tangga lain. Minimarket itu sebelumnya beroperasi 24 jam sebelum di police line,” beber Khairul, Jumat (6/9/2019) lalu.
Seperti diketahui, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas patroli Ditpolairud Polda Kepri kepada satu unit speedboat saat melintasi perairan Out Port Limited (OPL) di perairan perbatasan Kepri dengan Malaysia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas patroli Ditpolairud Polda Kepri menemukan sabu yang dikemas rapi menggunakan bungkusan teh asal Tiongkok, sebanyak 30 bungkus dengan total berat 30.803 gram atau 3,8 kg.

"Sabu-sabu ini ditempatkan di dalam drum bekas oli," kata Erlangga, di Mapolda Kepri, Senin (25/8/2019).

Berdasarkan hasil pengembangan, Agam dan Peter dikabarkan kabur ke Malaysia dan hingga saat ini masih berada di malaysia. Sebab, yang mengatur sabu dari Malaysia hingga akhirnya dibawa ke Batam, yakni Peter.

Erlangga mengatakan, untuk proses penangkapan sendiri terlebih dahulu diamankan Indra Syaril dan Suryanto. Modus yang dipergunakan mereka yakni berpura-pura sebagai mekanik yang akan memperbaiki kapal tanker yang berada di OPL.

Namun, setelah sampai di kapal tanker, mereka hanya menaikan beberapa ember oli saja dan kemudian meninggalkan kapal tanker tersebut dan menuju ke Batam. Sabu yang dibawa pelaku bukan diambil dari kapal tanker tersebut, melainkan diambil pelaku di perairan pulau Rengit Malaysia, yang sudah dipersiapkan Peter yang kini DPO. Kapal tanker itu hanya pengalihan saja, yang jelas sabu itu sudah dipersiapkan dari Malaysia..

Saat ini, keempatnya dan sejumlah barang bukti sudah berada di Polda Kepri dan keempatnya terancam hukuman mati. Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.

(Haluan Kepri/Cw63)

0 comments:

Post a Comment