Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing saat menginterogasi Samsir Halomoan Harahap. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus) |
Medan (Sumut) -- Forumpublik.com | Samsir Halomoan Harahap, tersangka pelaku pembunuh wanita AH (25) di rumah kos di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), tidak lain ternyata adalah kekasih korban sendiri.
"Pelaku dan korban sudah 8 bulan menjalin hubungan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mako Polsek Medan Baru, Senin (9/12/19).
Ia menyebutkan, pelaku nekat membunuh korban lantaran cemburu dengan korban yang diduga berselingkuh.
"Pada tanggal 4 Desember, pelaku datang ke rumah korban, korban baru keluar dari rumahnya sambil membawa alat musik untuk dugem. Pelaku menganggap korban selingkuh dengan lelaki lain. Mereka bertengkar dan terjadi pergumulan hebat hingga pelaku membunuh korban," jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka pelaku yang merupakan warga Jalan PWS Lorong Saidi, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah ini rupanya juga sudah berkeluarga.
"Pelaku sudah beristri dan punya dua orang anak," pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing saat menunjukkan barang bukti. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus) |
Sebelumnya, AH (25) ditemukan tewas di rumah kosnya, Rabu (4/12/19), sementara pelaku ditangkap pada Jumat (6/12/19) sekitar pukul 19.00 WIB di Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut.
Di tubuh korban ditemukan sayatan di leher sebelah kanan, bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi, tangan dan kaki.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu baju kaos lengan pendek warna putih dengan bercak darah, satu baju kaos milik korban, satu buah pisau cutter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 subs Pasal 365 ayat 3 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Usai Bunuh AH, Pelaku Tulis Pesan Dengan Darah Korban
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Kamis (5/12/19), mengatakan bahwa pelaku pembunuh AH (25) sempat meninggalkan pesan setelah melakukan aksi pembunuhan.
Pelaku menulis kata-kata tentang keresahan di dinding kamar kos korban. Pelaku menulis di dinding dengan menggunakan darah korbannya.
"Beberapa barang bukti banyak ditemukan termasuk tulisan-tulisan tangan dari pelaku. Pelaku membuat tulisan tangan di dinding menggunakan darah dan lain sebagainya," katanya.
Ia menyebutkan, goresan tangan di dinding berupa tulisan-tulisan tentang kesedihan menjadi salah satu alat bukti untuk mengamankan pelaku.
"Selain pisau cutter, itu juga sebagai alat bukti," ujar Kapolrestabes.
Ada sayatan pisau di leher sebelah kanan korban, jugq bekas luka benturan di kening bagian atas, pipi, tangan dan kaki. (***)
Lihat juga:
(Sumber: Sumut.Antaranews)
0 comments:
Post a Comment