AKP Andi Gustawi, S.H dan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H, berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina, Sabtu (07/12/19, sekira pkl 21.30 Wib. (Photo: Yogi/Forumpublik.com) |
Mandailing Natal (Sumut) -- Forumpublik.com | Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, melalui Personil Sat Reskrim Polsek Panyabungan dibawah pimpinan AKP Andi Gustawi, S.H dan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H, berhasil mengamankan satu orang laki laki dewasa pelaku tindak pidana Narkotika golongan satu jenis Sabu dari Jalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok Kec. Panyabungan Kab. Madina, Sabtu (07/12/19, sekira pkl 21.30 Wib.
Adapun identitas pelaku tersebut adalah MS, laki-laki, 33 thn, Islam, Buruh Bangunan alamat Kel. Dalan Lidang, Kec. Panyabungan Kab Madina.
Dari pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket/bungkus plastik kecil transparan yang di duga Berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 Gram.
AKP Andi Gustawi, S.H menyampaikan informasi penangkapan tersebut adalah benar dan kami amankan bersamsa dengan barang bukti.
"Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masarakat bahwa ada pengendara sepeda motor jenis supra yang mencurigai lewat dari huta siantar yang mana bersangkutan memang dicurigai sebagai pemakai narkoba, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Ipda Parsaulian Ritonga, S.H bersama dengan Bripka Budi Ginting melakukan pengintaian dan membuntuti kereta tersebut," jelas Andi Gustawi.
Baca juga:
"Sampai lintas timur ternyata sepeda motor yang dibawa pelaku tersebut berhenti disalah satu warung, dengan sigap Ipda Parsaulian Ritonga, S.H dan Bripka Budi Ginting mengamankan pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu disaku milik pelaku," ucapnya.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan sementara di Mapolsek Panyabungan kemudian penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Madina," pungkasnya.
"Polres Madina bersama Jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba," tambahnya.
"Jadi, untuk sementara terhadap tersangka MS penyidik menerapkan Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara maksimal empat tahun," tutupnya. (Yogi)
Lihat juga:
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment