Proyek pembangunan New Female Apartment Graha Loka pangestu dan PT.WIKA selaku kontraktor yang digugat oleh tetangganya Sri Mumpuni. (Photo: Dok Forumpublik.com) |
Jakarta (Depok) -- Forumpublik.com | Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang perkara 211/Pdt.G/2019/PN.Dpk. Adapun agenda sidang adalah pembacaan gugatan Sri Mumpuni warga yang berbatasan langsung dengan pembangunan Gedung New Female Apartment yang terletak di Jln. Margonda Raya, Depok, No. 525, Kamis (9/12/19).
Sidang digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Hakim Nugraha Medica Prakasa selaku Ketua Majelis serta dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat II PT. Wijaya Karya selaku Kontraktor dan Turut Tergugat Pemerintah Kota Depok tanpa kehadiran dari pihak Pengembang atau Tergugat I (Graha Loka Pangestu).
Ditemui setelah persidangan Hor Agusmen Girsang, Bintomawi Siregar, dan Fally Avriantara selaku Kuasa Penggugat Sri Mumpuni menjelaskan, "dalam sidang kali ini Kami telah membacakan poin-poin penting dalam gugatan, yaitu adanya gangguan berupa polusi suara sampai malam hari (kebisingan), polusi udara, dan kerusakan rumah lgetaran akibat aktivitas pembangunan New Female Apartment, kerusakan fisik dan kesulitan air tanah yang dialami oleh rumah kost Klien kami".
"Akibat aktivitas pembangunan New Female Apartment, dan adanya kelalaian dari Pemerintah Kota Depok dalam menindaklanjuti aspirasi dari warga, bahkan pembangunan New Female dibangun hanya diatas lahan 2.112 (dua ribu seratus dua belas) meter persegi," ungkap salah satu kuasa hukum penggugat.
"Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 135 ayat (2) Perda Kota Depok No.2 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yang mensyaratkan luas lahan yang dapat dimohonkan paling sedikit seluas 4.000 (empat ribu ) meter persegi," jelas Bintomawi.
Baca juga:
"Selain itu, Kami memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Provisi berupa memerintahkan Para Tergugat atau Turut Tergugat menghentikan sementara pembangunan New Female Apartment untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Klien kami," harap Agumen Girsang.
Agusmen Girsang lanjut menjelaskan pihaknya akan membawa dan menunjukkan bukti-bukti yang mendukung putusan provisi pada agenda sidang selanjutnya.
"Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Para Tergugat masih mengerjakan proyek pembangunan hingga malam hari bahkan sampai dini hari, dimana hal ini sangat tidak patut menurut norma yang berlaku di masyarakat," jelasnya.
Agenda sidang berikutnya adalah jawaban dari Para Tergugat dan Turut Tergugat, yang dilaksanakan pada tanggal 09 Januari 2020. (Red)
Lihat juga:
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment