Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan Kapal Tug Boat-SM XVII dan Tongkang Best Link-1818 berisi tiga Container Arang Bakau (Mangrove) tanpa dokumen yang hendak berlayar dari Batam menuju Singapura di Perairan Batuampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (26/12/19).
Sekretaris Utama (Sestema) Bakamla RI, Laksamana Muda TNI Suprianto Irawan mengatakan, Tug Boat dan Tongkang itu di tangkap pakai KN. Belut Laut 406 di koordinat 1? 09? 728? N / 103? 58? 487? E. Kapal itu terindikasi berisi arang bakau ilegal dengan dokumen palsu.
"Kegiatan ilegal ini dilakukan dua perusahaan; PT. Anugerah Makmur Persada dengan eskportir bernama Ah di Kawasan Dapur 6 Sembulang, Galang dan PT.Fortindo dengan eksportir bernama Ha di Jembatan 5 Barelang, Galang. Nahkoda Kapal sudah kita amankan," katanya di Batam, Jumat (28/12/19).
Irawan menambahkan modus operandi para eksportir ini sengaja memilih hari libur, seperti Hari Raya Natal untuk melakukan kegiatan ekspor besar-besaran dengan tujuan luar negeri menjual arang ilegal yang berasal dari hutan mangrov di Batam.
Menurut dia, kedua pelaku usaha tersebut sengaja memanipulasi atau memalsukan dokumen seperti jenis dan nama barang yang mau di ekspor. Selain itu, pihak eksportir ini selalu mengecilkan nilai barang dalam Invoice dengan cara mengubah harga barang yang diekspor.
"Kalau nilai barang ekspor dikecilkan maka seolah-olah keuntungan ekspor pun menjadi kecil dengan demikian pajak keuntungan ekspor yang harus dibayar oleh eksportir juga kecil," ujar Irawan.
Irawan juga menegaskan soal modus para eksportir tersebut terindikasi melakukan manipulasi pajak bahkan cerdiknya lagi pihak eksportir ini selalu menggunakan tangan masyarakat dalam melakukan pembalakan hutan bakau di kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan lainnya seperti di Pulau Batam, Pulau Meranti, Tanjung Pinang, Pulau Moro,Selat Panjang dan pulau lain di wilayah Kepulauan Riau dan Riau.
"Ironisnya, eksportir selalu memanfaatkan masyarakat untuk melakukan pembalakan hutan bakau di Kawasan Hutan Lindung maupun Kawasan Hutan lainnya, tak hanya di Kepri tapi juga di Riau. Misalnya di Batam, Meral, Tanjung Pinang, Moro, Selat Panjang dan pulau-pulau lain," pungkas Irawan.
Lantaran aktivitas tadi sudah sangat mengkhawatirkan, pihaknya berharap mereka yang terlibat, mulai dari korporasi hingga forwarding, diusut tuntas.
"Semua yang terlibat akan dibidik dan dijerat dengan Pasal 108 Undang Undang (UU) No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Pemalsuan Dokumen), Pasal 112 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan (Larangan Ekspor)," tutupnya. (Kom)
Lihat juga:
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment