Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Tersangka pencurian bermodus pecah kaca yang beraksi di parkiran Kawasan DC Mall, Erwin (40) ternyata ia seorang residivis yang baru seminggu bebas dari penjara.
Sebelumnya, Erwin pernah ditangkap oleh Tim Macan Sat Reskrim Polresta Barelang, karena telah melakukan tindak kejahatan yang sama bersama 3 orang rekannya. Sehingga mereka menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun lebih.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIK MH, ketika ekspose di Mapolsek Lubukbaja, mengungkapkan, untuk kasus kali ini, erwin merupakan pelaku tunggal di dalam menjalankan aksi kriminalnya.
“Penangkapan Erwin berdasarkan penyelidikan terkait kasus di DC Mall. Ia beraksi sendiri, dan baru seminggu bebas dari dalam penjara,” ujar AKBP Prasetyo, dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan, serta Kapolsek Kecamatan Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, Kamis (28/11), siang.
Sebelumnya, ungkap Kapolresta Barelang, tersangka Erwin telah sering melanglang buana didalam melakukan aksi kriminal, hingga keluar negeri.
“Dulu, Erwin pelaku kriminal lintas negara yang kerab beraksi diluar negeri, seperti di Malaysia dan Singapura. Kini sudah tertangkap kembali, sehingga akan menjalani hukuman yang lebih berat, karena tidak ada kapoknya,” tegas AKBP Prasetyo.
Bahkan imbuhnya, saat penagkapan tersangka terpaksa Erwin dihadiahi timas panas lantaran ia berusaha melawan petugas saat ditangkap.
“Erwin dihadiahi timah panas sebagai tindakan tegas yang terukur, karena melakukan sebuah perlawanan saat ditangkap petugas. Sehingga ditembak kaki kirinya oleh Tim Buser Polsekta Lubukbaja,” pungkasnya.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, menerangkan, penangkapan terhadap pelaku pecah kaca mobil tersebut, berdasarkan atas laporan pihak korban yang datang ke Kantor Polsek Lubukbaja, Selasa (26/11) siang.
“Korbam tengah memarkir kendaraanya dalam Kawasan DC Mall. Setelah usai berbelanja dan kembali ke mobil, korban mendapati kendaran nya dalam keadaan yang sudah di rusak, atau dipecahkan kaca jendela sampingnya,” ungkap Kompol Yunita.
Dalam aksi pecah kaca tersebut, sebut Yunita, Erwin berhasil membawa uang beserta barang berharga lainnya milik korban, yang tersimpan di dalam mobil.
“Seperti ponsel, tas ransel serta benda lainya. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 5 juta,” ungkap Kompol Yunita. (vnr)
Lihat juga:
(Haluan Kepri)
0 comments:
Post a Comment