Konferensi Pers oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, pengungkapan pencurian dengan pemberatan (Curat) bertempat di Polda Kepri, pada Jumat (29/11/19). (Photo: Dok Forumpublik.com) |
Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Dua orang tersangka Inisial A H dan Inisial Y N yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Hal ini disampaikan pada Konferensi Pers oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno bertempat di Polda Kepri, pada Jumat (29/11/19).
"Salah satu tersangka berinisial Y N dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kakinya karena didalam proses penangkapan terjadi perlawanan oleh pelaku sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.
"Pengungkapan Kasus Curat didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat, dengan tertangkapnya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan ini, hingga sampai saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman," pungkas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Baca juga:
"Kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret, kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka tokonya," papar Arie Dharmanto.
"Dari kejadian tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial A H, dengan tertangkapnya A H kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan pelaku lainnya Inisial Y N," pungkasnya lagi.
"Tempat Kejadian Perkara adalah Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam," tambahnya menerangkan.
"Barang bukti untuk menjalankan aksinya berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan. Sedangkan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP," tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri tersebut.
Lihat juga:
Humas Polda Kepri
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment