Pelaku di Polsek Sagulung. (istimewa) |
Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Seorang oknum guru bernama Ronaldo Andreas Andersen, yang mengajar di sekolah swasta di Sagulung nekat mencabuli muridnya sendiri, pada bulan Juli-November lalu.
Yang parahnya lagi, pria berumur 30 tahun itu nekat membawa lari korban hingga ke Dumai, Riau. Terkuaknya pencabulan itu saat laporan anak hilang dari orang tua korban.
Didalam laporannya, orang tua korban mengatakan jika tidak pulang ke rumah sejak Jumat (22/11/2019) pagi dan dilaporkan anak hilang hingga viral dimedia sosial.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak kepolisian Sagulung pun langsung bertindak cepat yang dipimpin oleh Kanit Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang bersama tim opsnal Polsek Sagulung.
Saat pengejaran tersebut, polisi pun berhasil menemukan korban dan tersangka di Dumai, Riau. Kemudian korban dibawa kembali ke Batam.
Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang membenarkan penangkapan terhadap sang guru tersebut. Penangkapan itu berawal saat korban pamit berangkat ke sekolah pada Jumat (22/11/2019) pagi.
“Saat itu korban pamit pada orang tuanya untuk berangkat ke sekolah,” kata Iptu Rifi Hamdani, Kamis (28/11/2019) siang.
Masih kata Rifi, korban itu pergi dari rumah mengenakan seragam sekolah. Bahkan beberapa teman korban juga pernah melihat korban di halaman sekolah sebelum jam pelajaran dimulai. Setelah sampai di sekolah, korban pergi lagi.
Karena tidak mengikuti pelajaran sekolah, kelas wali korban melaporkannya pada orang tua korban. Sehingga orang tua korban menunggu lama pulang sampai larut malam. Namun korban tidak kunjung pulang.
“Karena tidak pulang, malam itu juga orang tua korban membuat laporan ke Polsek Sagulung,” katanya lagi.
“Pada saat penyelidikan, dan kita dapat informasi di lapangan jika korban pergi dengan tersangka. Mereka sudah ada di Dumai,” ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang merupakan muridnya sendiri. Bahkan mereka juga melakukan hubungan yang layak dengan suami isteri.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, kini pun tersangka sudah meringkuk di balik jeruji besi. Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (Ded)
Lihat juga:
(Sumber: Haluan Kepri)
0 comments:
Post a Comment