Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian adakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas sejumlah masalah terkait dengan persoalan hukum dan keamanan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/19). (Photo: Kemenko Polhukam/Forumpublik.com) |
Jakarta -- Forumpublik.com | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama dengan Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaksanakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri membahas sejumlah masalah terkait dengan persoalan hukum dan keamanan.
Diantaranya yakni tentang Surat Keterangan Terdaftar FPI, rencana reuni 212 dan kepulangan Habib Rizieq Shibab.
“Pertama soal Surat Keterangan Terdaftar FPI (Front Pembela Islam), sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/19).
Menko Polhukam mengatakan, negara mengatur dengan Undang-undang agar semua berjalan baik. Dalam diskusi disampaikan, mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat, kemudian melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif dan substantif, itu lalu disimpulkan bahwa FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar.
“Ternyata masih ada hal-hal yang didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi, tentu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Kemudian mengenai reuni 212. Menurut Menko Polhukam, pemerintah menganggap bahwa itu adalah hak setiap warga negara, yang penting dilaksanakan dengan tertib dan jangan menimbulkan keributan.
“Pemberitahuan tentu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan kita mempersilahkan, tetapi supaya diatur dengan sebaik-baiknya untuk tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Kita akan mengawalnya, mengawasinya dan melindunginya, sehingga tidak terjadi hal yag tidak diinginkan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Terakhir mengenai kepulangan Habib Rizieq Shihab. Menko mengatakan, dalam rapat tadi semua pihak yakni Menteri Agama, Menko Polhukam dan Mendagri mengecek kesemua lini jalur-jalur yang dimiliki terkait masalah pencekalan.
Dikatakan bahwa ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan pemerintah Indonesia.
“Untuk itu kami tidak bisa berbuat apa-apa karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia sebenarnya. Kalau memang ada bukti, sekecil apapun, bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, serahkan kepada Menteri Agama, kepada Menko Polhukam atau Mendagri, nanti akan diproses, akan diklarifikasi sejelasnya,” kata Menko Polhukam.
Menurut Menko Polhukam, sampai saat ini tidak ada bukti pencekalan dan Habib Rizieq sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya. Pemerintah hanya mendengar kabarnya melalui Youtube atau media sosial.
“Kalau tidak melapor bagaimana kita mau bertindak. Kedutaan Besar Indonesia dan Konjen di Jeddah kalau ada orang tabrakan saja kalau melapor dibantu, mau minta pulang dipulangkan, sakit dibawa ke RS, nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah. Oleh sebab itu, kalau Habib Riziq punya masalah dengan Arab Saudi, monggo silahkan. Nanti kalau secara formal diperlukan pemerintah turun tangan sesudah beliau kontak masalah dengan Arab Saudi tentu kewajiban kita untuk ikut turun tangan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Lihat juga:
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment