Ilustrasi Aksi perjudian di Gelper Elektronik dan Super Ping – Pong (Bola Pimpong). (Photo: Dok Media24jam) |
Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Aksi perjudian di Gelanggang Permainan Elektronik (Gelper) kota Batam kian hari semakin menggeliat. Lebih dari 40 titik lokasi hiburan Gelper yang berserak di kota Batam, dan beraktivitas cukup aman.
Perjudian melalui mesin game elektronik jenis slot "Gelper dan Super Ping – Pong (Bola Pimpong)" yang beroperasi diduga tidak memiliki izin yang di keluarkan oleh Badan Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) pemko Batam.
Dari penelusuran yang dilakukan media24jam.com, mesin game dewasa di Gelper terindikasi mendompleng pada izin hiburan khusus keluarga dan anak-anak. Namun mesin game dewasa yang beroperasi tidak memiliki dokumen resmi dari Badan Sertivikasi Nasional, sehingga BPM-PTSP tidak berani mengeluarkan izin operasional terhadap mesin game yang faktanya kini menggeliat di lokasi hiburan Gelper.
Mesin elektronik sebagai media perjudian yang beroperasi di hiburan Gelper diantaranya adalah Mesin game Baccarat, Roulette, Blackjack, Slot machine (Jackpot), Ji Si Kie, Poker, Kiu-Kiu, 777, Any Bar, Pacuan Kuda, Piala/ Doraemon, Slot Dragon, Slot Monkey, dan berbagai macam mesin game slot lainnya.
Selain gelper, sejumlah tempat hiburan karaoke dan KTV di kota Batam juga diduga mengadakan aktivitas perjudian.
Disebutkan oleh sumber yang dilansir dari Media24jam.com, Jumat (22/11/19), kegiatan yang dilakukan adalah undian game elektronik tebak lagu atau yang lebih populer dengan nama Super Ping – Pong (Bola Pimpong).
Sejumlah tempat hiburan yang diduga membuka aktivitas game ini diantaranya adalah Bliyard Centre, M-One, Galaksi KTV, dan Sphink Entertaimen.
Sumber yang rajin keluar masuk tempat hiburan di kota Batam kepada media ini juga mengatakan, permainan judi bola pimpong sangatlah mudah.
"Bagi pemain yang ingin memasang angka tebakan tinggal melingkari nomor dengan pulpen, ada 24 nomor dan lagu dalam secarik kertas yang diberikan oleh seorang wasit ditempat hiburan tersebut," ujar sumber Media24jam.com.
"Sesuai durasi menit yang ditentukan, kemudian operator atau wasit akan menekan tombol tanda permainan di mulai. Ada 24 buah bola pimpong yang bernomor disebuah tabung yang di tiup angin melalui compresor. Bagi pemain yang berhasil menebak nomor bola pimpong yang keluar dari tabung, maka dialah pemenangnya. Dan para pemain dapat menyaksikan operator melakukan putaran perjudian bola pimpong melalui TV 12 inci yang berada di ruang vip karaoke secara langsung (Live)," terang sumber.
"Batas pemasangan satu nomor maksimal Rp2 juta, dan minimal Rp10 ribu. Pemain tidak dibatasi untuk pemasangan berberapa nomor, satu sampai 24, sesuai jumlah bola pimpong didalam tabung," ungkapnya.
"Jika pemain berhasil menebak maka bandar akan membayar 10 kali lipat plus modal kembali. Misalnya pemain hanya mempertaruhkan Rp 10 ribu, maka bandar akan membayar Rp 110 ribu bagi pemain dengan nomor tebakannya sesuai bola pimpong yang keluar dari tabung. Sebelum uang dicairkan, biasanya para wasit akan memberi kartu card berisi angka 10, 20, 50, dan 100. Angka ini singkatan dari Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100.000," paparnya.
Sumber juga mengungkapkan, kegiatan perjudian ini cukup rapi dan sulit dirazia oleh petugas. Gerak gerik pengunjung yang akan masuk pastinya terpantau ccTV. Jika di razia, sebelum petugas masuk pasti terpantau, maka secepatnya pengelola akan menghentikan aktivitas dan mematikan tayangan live di TV 12 inci yang berada di ruang VIP. Sedangkan tempat operator pemutaran bola pimpong di ruangan khusus yang sangat sulit ditemui.
Adanya perjudian bola pimpong ini, media24jam.com masih mencoba dan menelusuri siapa bandar dan pengelolanya. Sedangkan terkait adanya kegiatan lain yang tidak sesuai perizinan di tempat hiburan di kota Batam, Kabid Pengawas BPM-PTSP pemko Batam, Junaidi, saat di konfirmasi media24jam.com belum memberi tanggapan.
Aktifitas perjudian memakai media bola pimpong di tempat hiburan karaoke & KTV, pernah dipertanyakan oleh komisi II DPRD pada periode terdahulu. Saat itu, komisi II meminta BPM-PTSP untuk mencabut izin hiburan yang terindikasi melakukan penyimpangan perizinan. Selain itu, Satpol PP juga di desak agar tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan Pemko Batam. (handreass)
Hakim Vonis Mati 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Garut, Ajukan Banding
Sidang Perekam Video Penggal Jokowi Sujud Syukur Usai, Hakim Vonis Bebas
Komisi III DPRD Batam Sidak "Hutan Mangrove di Sulap jadi Kavling di Nongsa"
"Lego Jangkar Ilegal" Hakim Vonis Murkesh Kumar 7 Bulan Tidak Ditahan, Masa Percobaan 1 Tahun
Jokowi Perintahkan Menko Polhukam, Panglima TNI dan Kapolri ke Wamena
Sidang Amat Tantoso: Dokter Ungkap, Kelvin Hong Alami Luka Tusuk Sedalam 10 Cm
(media24jam.com)
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment