Batam (Kepri) -- Forumpublik.com | Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo SIK MH, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap aksi premanisme yang dilakukan debt collector ke masyarakat, apalagi dengan melibatkan anak anak dan kekerasan.
Pernyataan itu dilontarkan Kapolresta, buntut dari kasus penyekapan terhadap seorang ibu beserta dua orang bocah, di Komplek Buana Vista III, Botania I, di Kecamatan Batam Kota, Sabtu (23/11) lalu, oleh seorang debtcollector dari koperasi ilegal.
“Kalau ada debt collector yang mengaku dari koperasi yang ternyata ilegal serta melakukan tindak pidana perampas hak seseorang, maka akan kami tindak tegas,” ucap AKBP Prasetyo, Senin (25/11), siang, ketika ekspos tindakkan kriminal, di Polsek Batam Kota, Batam Centre.
Diterangkan Kapolres Barelang, penangkapan terhadap pelaku penyekapan, setelah korban melaporkannya ke polisi. Lalu, ditindaklanjuti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Polsek Batam Kota, dengan berhasil mengamankan seorang Debcollector, berinisial PS alias AL (23), yang melakukan penyekapan terhadap Elis Widiati bersama kedua anaknya.
“Penangkapan PS ini masalah utang piutang, yang berakhir dengan tindak pidana kekerasan dan penyekapan terhadap korban. Artinya apa ini ialah murni pidana kriminal,” kata Prasetyo,
didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan SIK dan Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy SE, SIK.
Terhadap kasus penyekapan ibu dan anak ini, imbuhnya, tersangka kami kenakan Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 KUHP, tentang perlindungan anak. “Yaitu, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” paparnya.
Di dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat Batam untuk memilih tempat simpan pinjam resmi dan ada izin dari Bank Indonesia, sehingga kurangkan masalah.
“Kalau bisa, jangan pernah kita terlibat dengan koperasi yang tidak jelas izinnya alias koperasi rentenir (perseorangan). Karena, mereka tidak memiliki badan hukum serta membuat aturan, dengan sesukanya. Sehingga, nasabah timbul masalah maupun akan terlilit hutang,” pungkas AKBP Prasetyo.
Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy SE, SIK menerangkan, untuk kronologis kejadian dari penyekapan itu, terjadi pada hari minggu (24/11) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Awalnya, tersangka datang ke rumah korban dengan berencana. Yaitu, membawa sebuah gembok untuk menggembok rumah sikorban, apabila tak mau menemui tersangka. Karena takut, korban tak mau keluar,” kata AKP Restia
Kemudian, imbuhnya, tersangka menggembok korban bersama anak korban dan mematikan aliran listrik supaya korban tidak dapat keluar rumah, dari pagi hingga sore harinya.
“Akhirnya, dengan pertolongan warga korban dapat keluar serta melaporkan ke polisi. Lalu tim Unit Reskrim kami, langsung bergerak dan menangkap tersangka di TKP,” pungkasnya.
Sementara itu, Elis Widiati (si korban) merasa sangat menyesal telah meminjam uang pada rentenir bermodus koperasi tersebut, hingga ia dan anak anaknya jadi korban penyekapan.
“Saya mengakui, kalaulah ini kesalahan saya, karena meminjam ke koperasi ilegal. Tapi kan saya ada niat untuk membayar,” ujar Elis, usai keluar dari ruang penyidik, Senin (25/11/19) sore.
Elis pun mengaku, kalau terpaksa meminjam sejumlah uang pada koperasi ilegal tersebut, agar bisa menjalankan usaha permainan anak anak, untuk menambah uang belanja di dapur.
“Suami saya selama ini sedang bekerja diluar kota. Maka, untuk menambah belanja dapur, saya terpaksa berjualan mainan untuk anak,” ungkap Elis Widiati.
Tapi, terangnya, gara-gara koperasi ini, usaha saya tutup, lantaran ada ancaman-ancaman.
“Saya perempuan, kalau mendengar ancamam seperti itu sangat takut serta trauma. Apalagi anak anak saya masih kecil. Maka saya nggak berani untuk keluar,” ungkapnya. (vnr).
Lihat juga:
(Haluan Kepri)
Editor: Sugiarto
0 comments:
Post a Comment