Ketua Komisi III DPRD Kota Batam beserta Anggota lakukan Sidak guna memastikan ada 17 hektare (ha) lahan hutan mangrove (Bakau), di RT 03 RW 14 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri atau seberang perumahan Gardan Raya, sedang proses penimbunan lahan tersebut yang disulap menjadi kavling, Senin (14/10/2019). (Forumpublik.com/Tonang) |
Batam (Kepri), Forumpublik.com -- Ketua Komisi III DPRD Kota Batam beserta Anggota lakukan Sidak guna memastikan ada 17 hektare (ha) lahan hutan mangrove (Bakau) yang berada di RT 03 RW 14 Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri atau seberang perumahan Gardan Raya, dalam tahap proses penimbunan lahan tersebut untuk disulap menjadi kavling, Senin (14/10/2019).
Adapun Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Batam, Werton Panggabean dimpingi oleh Amintas Tambunan, M Rudi, Thomas Sembiring, Djokomulyono, Arlon Versito, M Syafei.
"Kita menyidak Lokasi Penimbunan Bakau yang di kerjakan oleh PT Kayla Alam Semesta (KAS), seluas 17 Hektar, berdasarkan adanya Aduan dari masyarakat, karena adanya indikasi pelanggaran," Ujar Werton.
"Sebab itu kita melakukan peninjauan lapangan, untuk guna melihat sampai dimana pengurusan atau perizinan yang mereka miliki, sehingga mereka bisa menimbun dengan leluasa," ucapnya lagi.
"Sesuai dengan peraturan tentunya ada Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang telah ditebang
"Dengan kondisi hutan Mangrove yang tertimbun itu, tentunya ada konsekuensi untuk pembayaran pada pemerintah yang wajib harus dipenuhi pihak perusahaan," terannya.
Werton juga mengatakan kemungkinan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan tersebut, untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait izin apa saja yang mereka miliki terhadap penimbunan bakau tersebut.
"Tentang legalitas mereka, kita akan tanyakan kembali sampai dimana izin yang mereka miliki dan kemungkinan kita akan ada melakukan RDP", jawabnya.
Ditempat yang sama yang mengaku dari pihak perwakilan lokasi penimbunan bakau PT Kayla Alam Semesta, Sontang mengatakan kepada kepada media ini, bahwa izin penimbunan bakau tersebut belum memiliki izin dan masih dalam tahap proses.
"Izinnya belum ada, dan masih tahap pengurusan dipusat, dan kami sangat berterma kasih atas kunjungan dari Komosi III DPRD Batam," tutupnya.
Baca juga:
Sebeblumnya, Paskah Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Batam untuk memberikan dukungan penyegelan terhadap aktivitas penyalahgunaan hutan lindung (protection forest) oleh Direktoran Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), tidak memberi efek jera terhadap kegiatan penyulapan Hutan Lindung khususnya Mangrove/Bakau di Batam.
Seperti diketahui, dimana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit 2 Kota Batam mendata ada sekitar 40 titik hutan lindung yang rusak dikarenakan ulah perusahaan-perusahaan yang pengelola yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Police Line (Segel) yang dilakukan oleh Komisi IV DPR RI dan Ditjen Penegakan Hukum LHK melalui KPHL) Unit 2 Kota Batam, tidak tertera lagi telah dicabut, sehingga pengelola bebas melakukan aktivitasnya kembali. (Tonang)
Baca juga:
Jokowi Dorong Destinasi Wisata di Danau Toba Berkelas Super
Jokowi Komitmen Benahi Danau Toba Jadi Kawasan Wisata Menarik dan Lengkap
Jokowi Dorong Geopark Kaldera Toba Masuk Jaringan Global UNESCO
Kemenkeu Kirim Surat Tagihan Utang Pertama Jatuh Tempo ke Lapindo
Menilik Bahan Baku 3 Plastik Kresek Ramah Lingkungan
Saat Cuaca Panas, Bra Pendingin Atasi Keringat Payudara
0 comments:
Post a Comment